Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara, menelusuri dugaan penyelewengan dana retribusi daerah yang dipungut dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka berada di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.
“Tim pemberantasan mafia pelabuhan kejaksaan negeri melakukan penelusuran pungutan retribusi Pelabuhan Benuon Taka diduga bermasalah,” jelas Kepala Kejari Penajam Paser Utara Agus Chandra di Penajam.
Potensi tersangka dugaan penyimpangan dana pungutan retribusi pelabuhan itu, lanjut dia, dari swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Penyidik terus mendalami dugaan untuk diungkap dan disajikan pada persidangan,” tambahnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara melakukan penelusuran pungutan dana retribusi kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka, apakah ada indikasi pendapatan daerah itu dipotong atau tidak disetorkan kepada kas pemerintah kabupaten.
Tim penyidik Kejari Penajam Paser Utara menemukan indikasi pendapatan daerah berkurang dari sektor pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka lebih kurang Rp3 miliar dari 2019 hingga 2022.
Pendapatan Kabupaten Penajam Paser Utara dari retribusi pelayanan bongkar muat Pelabuhan Benuo Taka berkurang tersebut kata dia, diduga pengguna jasa pelabuhan tidak membayar retribusi.
Pelabuhan Benuo Taka yang berlokasi di Kelurahan Buluminung dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Dalam tindak pidana korupsi yang terlibat ada swasta dan pegawai pemerintah pada satu kegiatan,” ujar Agus Chandra.
Perkara dugaan penyelewengan dana retribusi daerah yang dipungut dari bongkar muat Pelabuhan Benuo Taka itu telah ditingkatkan status dari penyelidikan kepada tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan penyidik bakal lebih dalam melakukan penyidikan dugaan penyimpangan retribusi Pelabuhan Benuo Taka. (log)