Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, membekali para aparat desa dengan kemampuan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
“Kami beri bekal aparat desa untuk tingkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa,” ujar Kepala Bidang Perintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Basri di Penajam.
Pelatihan yang diberikan kepada aparat desa tersebut yakni, pelatihan evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Aparat desa, kata Basri, diharapkan setelah mengikuti pelatihan memahami batasan mana yang harus dan tidak harus dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa.
Kebijakan pengelolaan dana desa tambah Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, Hasoloan Manalu, telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Program penurunan angka stunting (kekerdilan anak) akibat kurang asupan gizi, kemiskinan ekstrim dan pemulihan perekonomian desa juga menjadi salah satu prioritas penggunaan dana desa.
Penggunaan dana desa untuk program tersebut, menurut dia, tertuang dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang prioritas penggunaan dana desa sejak 2019, 2020 dan 2021.
“Dana desa harus dikelola dengan baik untuk berikan hasil yang bisa dinikmati bagi masyarakat desa,” ucapnya.
Pelatihan atau Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa diikuti seluruh aparatur dari 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara bekerja sama dengan BPKP Kalimantan Timur menyelenggarakan pelatihan tersebut upaya penguatan menyangkut masalah pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
“Aparatur dari semua desa di Kabupaten Penajam Paser Utara diundang untuk ikut workshop agar dapat tingkatkan pengelolaan keuangan desa,” kata Hasoloan Manalu. (adv/log)