Polisi PPU Terapkan Tilang Manual-ETLE Tingkatkan Kepatuhan Warga

Bagus Purwa

Kasatlantas Polres PPU, AKP Ning Tyas. (ESY)
Kasatlantas Polres PPU, AKP Ning Tyas. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara, menerapkan tilang manual dan ETLE (electronic traffic law enforcement) alias tilang elektronik untuk meningkatkan kepatuhan warga setempat dalam berlalu lintas.

“Kami akan segera terapkan tilang elektronik, tapi dikombinasikan dengan tilang yang selama ini dilakukan secara manual,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintar (Kasat Lantas) Polres Penajan Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ning Tyas Widyas Mita di Penajam.

Polres Penajam Paser Utara memasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) statis pada 10 titik di daerah berjuluk Benuo Taka itu untuk merapatkan tilang elektronik.

Penerapan tilang elektronik diberlakukan segera di Kabupaten Penajam Paser Utara setelah pemasangan kamera ETLE statis yang didanai Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri rampung.

“Sebelum diterapkan tilang elektronik atau ETLE, terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemasangan kamera ETLE statis dilakukan di pintu.masuk pelabuhan feri, lampu lalu lintas depan Masjid Ar Rahman Kelurahan Penajam, samping Masjid Al Ulan Kelurahan Nenang, lampu lalu lintas Gerbang Madani Kelurahan Nipah-Nipah, dan di Komplek B Kelurahan Petung.

Kamera ETLE statis juga dipasang di Kecamatan Babulu, Kelurahan Riko, Desa Semoi Dua, dan di gerbang masuk Ibu Kota Nusantara serta pintu masuk Istana Negara Kecamatan Sepaku.

Pemasangan kamera ETLE statis tersebut untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat serta untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan petugas di lapangan.

Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Penajam.Paser Utara melakukan antisipasi potensi penggunaan nomor kendaraan palsu untuk menghindari tilang elektronik, dengan melakukan tilang manual.

Tilang manual tetap diberlakukan kepada pelanggar lalu lintas yang dapat timbulkan kecelakaan lalu lintas seperti melawan arus dan melaju kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Penerapan tilang manual dan elektronik (ETLE) tersebut, kata Ning Tyas Widyas Mita, karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib dan patuh dengan peraturan lalu lintas. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses