
Balikpapan, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara, Ir. H. Hamdam hadiri Rapat Umum Pemegang Usaha (RUPS) PT BPD Kaltim Kaltara Lainnya Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Platinum, Balikpapan, Kamis (10/8/2023).
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Ir. H. Isran Noor M.Si memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Kaltimtara.
Rapat ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi, Komisaris Utama Bankaltimtara Zainuddin Fanani, Direktur Utama Bankaltimtara Muhammad Yamin, para bupati dan wali kota se Kaltim, serta jajaran direksi dan manajemen PT BPD Kaltimtara.
Beragendakan RUPS Lainnya Tahun 2023, pertemuan rutin lembaga perbankan milik pemerintah daerah ini, juga dihadiri Gubernur Kalimantan Utara H Zainal Arifin Paliwang, beserta para Bupati dan wali kota se Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Isran Noor menyampaikan terima kasih dan apresiasinya atas kinerja PT BPD Kaltimtara, terutama dalam perannya sebagai agen pembangunan daerah, sekaligus pendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di dua provinsi (Kaltim dan Kaltara).
“Bankaltimtara ini tidak saja memberikan layanan jasa dan industri perbankan, tapi bagaimana lebih mendorong pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat,” pesannya.
Bankaltimtara pintanya, untuk terus memberikan kontribusi nyata dan karya mengambil peran membangun ekonomi, terlebih setelah Ibu Kota Nusantara (IKN) ada di Kaltim.
“Dampaknya luar biasa, entah itu kegiatan usaha, infrastruktur, juga ekonomi, bahkan seluruh sendi-sendi pembangunan daerah,” tegasnya.
Karenanya, orang nomor satu Benua Etam, yang juga pemegang saham mayoritas Bankaltimtara ini, sangat berharap dan yakin, diusia ke 58 tahun Perusda ini kian berperan mendongkrak ekonomi rakyat.
“Ini era digital, edukasi masyarakat kita, bagaimana produk-produk UMKM (pasar global) juga bertransaksinya (nontunai), semua ke arah digital, jangan ketinggalan,” harapnya.
Rapat Umum Pemegang Saham Bankaltimtara tersebut merupakan ketentuan yang tertuang dalam pasal 12 ayat 6 anggaran dasar PT. BPD Kaltim Kaltara tentang rapat yang dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan. (adv/log)
















