Pemprov Kalteng Tekankan Pengendalian Inflasi

Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Pengendalian Inflasi. (Ist)
Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Pengendalian Inflasi. (Ist)

Jakarta, helloborneo.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin selaku Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalteng menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Pengendalian Inflasi.

Rakor tersebut digelar Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka mendukung langkah konkret pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi yang rendah dan stabil, bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Rakorpusda dipimpin secara langsung oleh Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Erliani Budi Lestari. Dalam Rakorpusda membahas terkait efektivitas pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengendalian inflasi Tahun 2023.

Ditemui usai kegiatan, Sekda H. Kalteng, Nuryakin mengatakan berdasarkan hasil Rakorpusda, inflasi yang baik (rendah dan stabil) menunjukkan ekonomi daerah tumbuh dengan baik. Sedangkan inflasi tinggi akan menjadi permasalahan yang membawa dampak buruk dalam sendi-sendi kehidupan bernegara.

“Oleh karena itu, Pemda perlu menjaga inflasi di tengah-tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, ini harus berjalan seiring,” ucap Nuryakin.

Sekda mengungkapkan, untuk mengendalikan inflasi yang tinggi tersebut, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan anggaran BTT yang berada dan dikelola satu pintu oleh BPKAD provinsi dan kabupaten/kota yang pelaksanaannya sangat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi daerah.

Sebagai informasi, kebijakan BTT berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 6 Maret 2019 menyatakan BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD dan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak.

Keadaan Darurat yang dimaksud seperti yakni pertama, bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Kedua, untuk keperluan mendesak seperti kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundangundangan; dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.

Ketiga, dalam hal BTT tidak mencukupi, menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.

Keempat, pemanfaatan anggaran BTT hanya sebagai instrumen saja karena seharusnya Pemda sudah mengalokasikan anggaran bagi program kegiatan bagi kepentingan Pengendalian Inflasi daerah pada APBD. Namun apabila akan menggunakan anggaran BTT maka, pemanfaatan anggaran BTT dilakukan dengan melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang penjabran APBD.

Kelima, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 pada lembar lampiran menyatakan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk mendukung tugas TPID, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok, melalui BTT yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.

Keenam, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan BTT dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah dengan poin penting diantaranya Kepala Daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat dpat mengunakan BTT, Gubernur/ Bupati / Wali Kota untuk melakukan optimalisasi anggaran daalm APBD yang berkaitan dengan pengendalian inflasi daerah, Gubernur/ Bupati/Wali Kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah.

Poin penting lainnya adalah dalam hal alokasi anggaran dimaksud belum tersedia, dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran BTT melalui pergeseran anggaran kepada perangkat daerah melalui perubahan Peraturan Kepala.

Terakhir disampaikan dalam rangka pemanfaatan BTT, Pemerintah daerah perlu merumuskan Perkada.

Peserta Rakorpusda adalah Pemerintah Pusat yang hadir secara tatap muka dan virtual di antaranya dari Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Bid Perekonomian, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan POLRI dan Bank Indonesia.

Selain itu hadir juga peserta dari Pemerintah Daerah Provinsi seluruh Indonesia yakni Sekretaris Daerah Provinsi seluruh Indonesia selaku Ketua TPID Provinsi, dan Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi Keuangan Daerah.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima insentif fiskal kinerja pengendalian inflasi daerah sebesar Rp9.340.027.000,00 atas keberhasilan upaya pengendalian inflasi di daerah. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.