Jakarta, helloborneo.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan IT selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 sampai dengan 2016 sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
“Adapun peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya, Selasa (15/8/2023).
Sumedana menjelaskan, dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” ujar Sumedana.
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023.