Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak mengakomodir kegiatan fisik baru karena dinilai waktu tidak mencukupi untuk melakukan pengerjaan fisik tersebut di sisa waktu pelaksanaan anggaran perubahan hingga akhir tahun ini.
“Kegiatan fisik baru yang dilaksanakan pada APBD Perubahan tidak ada,” jelas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir di Penajam.
Kegiatan fisik baru tidak diakomodir pada APBD Perubahan 2023, jelas dia, karena proses melakukan pengerjaan fisik cukup lama dan waktu pelaksanaan anggaran perubahan cukup singkat hingga memasuki tahun anggaran selanjutnya.
APBD Perubahan 2023, lanjut dia, hanya difokuskan untuk penyelesaian program dan kegiatan fisik yang telah berjalan pada APBD murni.
APBD Perubahan 2023 Kabupaten Penajam Paser Utara, diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun atau mendapat penambahan pendapatan sekira Rp100 miliar dibanding APBD murni yang mencapai Rp1,9 triliun.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Penajam Paser Utara membahas rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan mulai bulan ini (Juli 2023).
Pembahasan APBD Perubahan 2023 akan selesai pada pekan pertama Agustus 2023, kata dia, kemudian pada September 2023 akan disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Tahapan pembahasan APBD Perubahan saat ini masih berproses, tambah dia, yang dilakukan pembahasan rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD) sebelum masuk pada pembahasan KUA PPAS anggaran perubahan.
“Bulan ini masih proses pembahasan rencana kerja (Renja) bersama masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD),” ujar Muhajir.
Setelah semua pembahasan itu rampung TAPD Kabupaten Penajam Paser Utara melaporkan kepada kepala daerah, kemudian KUA PPAS anggaran perubahan disampaikan kepada DPRD setempat.
Sehingga dipastikan APBD Perubahan 2023 Kabupaten Penajam Paser Utara, tidak ada penambahan kegiatan fisik karena waktu terbatas untuk pengerjaan kegiatan fisik. (adv/log)