Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal menghapus aset daerah senilai Rp613 miliar yang berada di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), kemudian diserahkan kepada pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten, menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir di Penajam, melakukan pencatatan aset daerah di Kecamatan Sepaku yang masuk sebagai lokasi IKN).
Setelah melakukan pencatatan jumlah aset daerah yang masuk wilayah IKN, lanjut dia, seluruh aset daerah itu akan dihapus dari daftar aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Berdasarkan peraturan aset daerah yang secara garis batas masuk wilayah IKN otomatis atau dengan sendirinya menjadi milik pemerintah pusat.
Hasil dari pencatatan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang ada di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah IKN, jelas dia, senilai Rp613 miliar.
Aset-aset itu terdiri dari aset tanah dengan nilai Rp15 miliar, kemudian berupa bangunan gedung, peralatan mesin, jalan, jaringan irigasi dan aset lainnya.
Dalam melakukan pencatatan aset milik pemerintah kabupaten, kata dia, teah bersurat kepada seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) untuk mengamankan aset tanah, bangunan, dan lainnya.
Kami minta SKPD mengecek kembali apakah aset yang dimiliki itu benar-benar milik OPD dan dilengkapi legalitas atau tidak,” tambah Muhajir.
Dengan dipindahkannya ibu kota negara Indonesia Ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yakni Kecamatan Sepaku, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meningkatkan pengamanan aset daerah.
Aset-aset daerah yang berada di kawasan IKN untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Namun aset milik pemerintah kabupaten yang masuk wilayah IKN itu, nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat. (adv/log)