Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menyarankan untuk meningkatkan gedung perkantoran yang bisa sesuai terhadap, Peraturan Daerah Kabupaten PPU nomor 2 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) ini bertujuan untuk memberikan kepastian atas pelayanan melalui fasilitas, kepada masyarakat, terlebih lagi soal gender. Dengan ini pemerintah memiliki kewajiban untuk membangun pelayanan yang ramah terhadap gender.
Kepala DPUPR Kabupaten PPU, Riviana mengaku saat ini beberapa rencana pembangunan sudah mulai terealisasi tahun 2023. Namun dirinya tak menampik adanya pembangunan yang belum berbasis ramah gender.
“Mungkin ada beberapa perencanaan awal yang mungkin belum terakomodir, tapi paling tidak nanti pada saat pelaksanaannya tetap kita upayakan ada PUG, misalnya ruang laktasi, toilet disabilitas beberapa,” kata Kepala DPUPR Kabupaten PPU.
Meski demikian, pihaknya berupaya untuk memenuhi aturan yang telah ditetapkan tersebut. Menurutnya dalam pelaksanaan pembangunan nantinya akan diupayakan fasilitas sesuai Perda Pengarusutamaan Gender.
“Akan kita sesuaikan nanti sehingga beberapa yang jadi kebutuhan nanti untuk PUG bisa diakomodir,” ujarnya.
Untuk sementara ini, pihak DPUPR Kabupaten PPU telah berkomunikasi dengan pemerintah desa dan kelurahan , agar bisa melakukan penambahan supaya mampu mewujudkan pembangunan PUG.
“Bahkan saya minta di beberapa gedung serbaguna di desa dan kelurahan saya minta ada PUG,” pungkasnya. (adv/log)