Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 355 bakal calon legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang ditetapkan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) tidak mendapatkan tanggapan dari masyarakat di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
“Kami sudah umumkan DCS pada 19 sampai 23 Agustus 2023,” jelas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Tono Sutrisno di Penajam.
Kemudian masyarakat diberi kesempatan memberikan masukan atau tanggapan terhadap DCS, lanjut dia, sejak 19 hingga 28 Agustus 2023.
“Tapi sampai batas waktu yang sudah ditetapkan, tidak ada tanggapan atau masukan dari masyarakat terhadap bacaleg yang ditetapkan dalam DCS itu,” tambahnya.
Tanggapan atau masukan masyarakat menyangkut pemenuhan administrasi bakal calon legislatif, antara lain ijazah, surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya yang tidak dipersyaratkan dan lainnya.
Masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap DCS melalui online atau daring di website info Pemilu dan email KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, dan datang langsung ke Kantor KPU.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tetap membuat berita acara rekapitulasi masukan atau tanggapan, dengan menyatakan tidak ada tanggapan masyarakat terhadap DCS yang diumumkan atau nihil.
Berita acara rekapitulasi masukan atau tanggapan terhadap DCS yang diumumkan itu dilaporkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Tanggapan atau masukan masyarakat tersebut, menurut Tono Sutrisno, berpengaruh terhadap penetapan daftar calon tetap (DCT).
Setelah tahapan penerimaan masukan atau tanggapan masyarakat terhadap DCS, selanjutnya KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan tahapan DCT.
Tahapan selanjutnya dilakukan penyusunan rancangan DCT, pencermatan oleh partai politik dan diakhiri dengan penatapan DCT pada 3 November 2023. (log)