Organisasi Masyarakat Desak Pembahasan Revisi UU ITE Secara Terbuka

FILE: Logo 'X' terlihat di atas kantor pusat platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), di pusat kota San Francisco, California, AS, 30 Juli 2023. (REUTERS/Carlos Barria)
FILE: Logo ‘X’ terlihat di atas kantor pusat platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), di pusat kota San Francisco, California, AS, 30 Juli 2023. (REUTERS/Carlos Barria)

Jakarta, helloborneo.com – Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR bersama pemerintah saat ini sedang membahas revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang ironisnya kerap dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik.

Hal itu menjadi sorotan tajam 28 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam “Koalisi Serius Revisi Undang-Undang ITE,” di antaranya terdapat Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Kontras, dan LBH Apik.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu kepada VOA, Senin (11/9), mengatakan tertutupnya pembahasan revisi kedua UU ITE ini menyalahi prinsip negara demokrasi yang seharusnya membuka partisipasi bermakna bagi publik.

Masyarakat, katanya, memiliki hak untuk didengar, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk dipertimbangkan masukannya, hak untuk mendapatkan penjelasan serta hak untuk mengajukan keberatan.

“Apa urgensinya ditutup pembahasan pasal itu? Jadi itu kemudian menjadi diskursus penting wacananya. Kalau tertutup kami tidak bisa memberikan masukan secara leluasa,”ujar Erasmus.

Menurutnya pelibatan organisasi masyarakat sipil penting mengingat revisi kedua UU ITE yang diajukan oleh panja pemerintah masih memuat sejumlah pasal bermasalah, antara lain pasal-pasal tindak pidana yang seharusnya dihapus karena telah diatur dan dicabut oleh KUHP baru.

Pasal-Pasal yang Dinilai Bermasalah

Pasal-pasal yang seharusnya dicabut di antaranya pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan, pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Mempertahankan pasal-pasal ini berarti tidak menyelesaikan ancaman protes dan kegelisahan yang menjadi latar belakang revisi kedua UU ITE.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, sepanjang 2019-2022 telah terjadi 316 kasus kriminalisasi publik yang dilakukan menggunakan UU ITE dengan 332 korban, mayoritas warga biasa. Sebagian kecilnya adalah kalangan aktivis dan pejabat publik.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Omar Sharif Hiariej mengakui secara substansi, dari konteks hukum pidana, pasal 27, 28, 29, dan 36 dalam UU ITE memang bermasalah.

Jadi memang pasal-pasal itu bermasalah sehingga bisa diinterpretasi lain dan celakanya tidak ada keseragaman dalam penerapan hukum Oleh karena itu, presiden meminta untuk merevisi dan sekarang ini tengah dilakukan oleh pemerintah dan DPR,” ujar Edward.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari tetap bersikukuh membahas revisi UU ITE secara tertutup, karena menurutnya pembahasan saat ini bukan lagi untuk mempertahankan sejumlah aturan yang dinilai pasal karet. Rapat-rapat itu dilakukan tertutup karena bernuansa sensitif dan menyinggung kasus sejumlah pihak.

Setelah menerima masukan-masukan, RUU Perubahan Kedua atas UU ITE diharapkan dapat rampung pada masa persidangan I Tahun 2023-2024 DPR.

Keinginan merevisi UU ITE muncul ketika Presiden Joko Widodo memberi pengarahan pada rapat pimpinan TNI/Polri di Istana Negara pada 15 Februari 2021. Saat itu Presiden menyesalkan maraknya aksi saling melaporkan pelanggaran UU ITE di kalangan masyarakat, dan meminta aparat penegak hukum selektif dalam menyikapi laporan pelanggaran UU ITE.

Presiden tidak saja meminta Polri berhati-hati menerjemahkan pasal-pasal multitafsir di UU ITE, tetapi juga merevisinya bersama DPR. (voai/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses