KPU PPU: Disiapkan Surat Suara Cadangan Setiap TPS Akomodir DPTb

Bagus Purwa

Seorang pekerja memeriksa surat suara yang dicetak untuk pemilihan presiden Indonesia di sebuah pabrik di Jakarta, 20 Januari 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)
Seorang pekerja memeriksa surat suara yang dicetak untuk pemilihan presiden Indonesia di sebuah pabrik di Jakarta, 20 Januari 2019. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, menyebutkan bakal disiapkan surat suara cadangan untuk mengakomodir pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

“Surat suara cadangan akan disiapkan sebanyak dua persen di setiap TPS,” jelas anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Wiwik Susiati di Penajam.

Surat suara cadangan itu untuk akomodir pemilih yang masuk dalam DPTb, lanjut dia, pemilih yang terdata pada DPTb dengan pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilik Tetap (DPT) sama-sama mendapatkan lima surat suara.

Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan sebanyak 134.383 jiwa, dan KPU setempat saat ini sedang melakukan penyusunan DPTb yang dimulai sejak 22 Juli 2023.

Daftar pemilih tambahan itu ditetapkan, jika ada pemilih yang sudah masuk dalam DPT, pindah ke daerah lain sebelum pemungutan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara terus melakukan pendataan pemilih tambahan, masyarakat yang baru pindah diharapkan segera melapor untuk didaftarkan dalam DPTb.

Penyusunan DPTb berlangsung hingga satu pelaku sebelum pencoblosan, menurut dia, dan sampai saat ini ada puluhan pemilih masuk dalam daftar pemilih tambahan.

Sejak tahapan penyusunan tercatat 20 orang telah masuk pemilih tambahan, yang berasal dari sejumlah desa dan kelurahan di Kecamatan Penajam dan Waru.

Warga yang hendak pindah memilih harus datang sendiri melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), jelas Wiwik Susiati, atau ke Kantor KPU karena tidak boleh diwakilkan.

Warga yang hendak pindah memilih wajib melampirkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan.

Warga dari luar Provinsi Kalimantan Timur yang pindah memilih ke Kabupaten Penajam Paser Utara hanya dapat menyalurkan hak suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses