Nicko Herlambang Paparkan Rencana Detail Tata Ruang Serambi Nusantara

Ekspose kegiatan bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup (KLHS) daerah mitra Ibukota Negara (IKN). (Ist)
Ekspose kegiatan bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup (KLHS) daerah mitra Ibukota Negara (IKN). (Ist)

Samarinda, helloborneo.com – Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten PPU, Nicko Herlambang hadiri acara ekspose kegiatan bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup (KLHS) daerah mitra Ibukota Negara (IKN), Kamis (21/09/2023) di Samarinda. 

Dalam kegiatan itu Nicko Herlambang mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Bantuan Teknis RDTR di Kabupaten PPU dan memaparkan Rencana Detail Tata Ruang “Serambi Nusantara”.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Arahan penataan ruang kota dan kawasan di Wilayah Ibu Kota Nusantara disusun untuk mencapai visi Ibu Kota Nusantara sebagai Kota Dunia untuk semua.

Berdasarkan 3 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, pengembangan Wilayah Ibu Kota Nusantara, juga harus memperhatikan pengembangan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara yang berada di sekitar Wilayah IKN salah satunya adalah Kabupaten PPU.

Tambah Nicko untuk mempercepat pelaksanaan kemudahan berusaha di sekitar wilayah IKN, diperlukan alat untuk mempermudah kegiatan investasi seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Penyelesaian RDTR yang kompatibel dengan OSS menjadi sangat signifikan 4 dalam membantu percepatan investasi dan pelayanan masyarakat secara umum yang dilaksanakan secara efisien.” Kata Nicko.

Lanjutnya, urgensi keberadaan RDTR yang kompatibel OSS lebih mendesak khususnya pada kawasan Mitra Ibu Kota Nusantara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang, melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang melaksanakan kegiatan (Bantuan Teknis) Penyusunan Materi Teknis dan Ranperkada RDTR Daerah Mitra IKN di Kabupaten PPU, Kaltim yaitu Wilayah Perencanaan (WP) Penajam – Petung, dan WP Maridan – Riko – Sepan – Sotek.

Adapun tujuan penataan ruang WP Penajam – Petung adalah “mewujudkan ruang Serambi Nusantara sebagai Pusat Pemerintahan, Perdagangan dan Jasa, serta pariwisata yang aman, nyaman, dan berkelanjutan”.

Sedangkan tujuan penataan ruang WP Maridan – Riko – Sepan – Sotek adalah untuk “mewujudkan ruang serambi Nusantara 5 sebagai Kota Satelit dan Pusat Perdagangan dan Jasa yang aman, nyaman, dan berkelanjutan”.

“Harapan kami dengan ditetapkannya RDTR menjadi salah satu kesiapan sebagai mitra IKN (Serambi Nusantara) untuk mendukung pelaksanaan perizinan investasi terpadu di Kabupaten PPU,” ucapnya. (adv/hms/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses