Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Bantuan keuangan partai politik (parpol) Kabupaten Penajam Paser Utara, dibandrol atau dihargai sebesar Rp9.200 untuk satu suara sah.
Pemerintah kabupaten, menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Penajam Paser Utara Agus Dahlan di Penajam, menyediakan anggaran bantuan keuangan partai politik sekitar Rp771 juta
Anggaran tersebut telah dibagikan kepada sembilan sembilan partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan besaran yang berbeda.
Besaran bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik berbeda, jelas dia, berdasarkan perolehan suara sah pada pesta demokrasi 2019.
“Satu suara sah dinilai Ro9.200, yang dapat bantuan keuangan terbesar Partai Demokrat dan terkecil Partai Persatuan Indonesia (Perindo),” tambahnya.
Partai politik lainnya yang mendapatkan bantuan keuangan di antaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sosial (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Bulan Bintang (PBB).
Bantuan keuangan yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Penajam.Paser Utara itu untuk mendukung partai politik dalam menghadapi Pemilu 2024.
Sebesar 40 persen bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik digunakan untuk administrasi serta kesekretariatan, kata dia, dan sebesar 60 persen untuk kepentingan politik seperti pendidikan politik maupun kaderisasi.
Partai politik wajib memberikan laporan penggunaan bantuan keuangan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban dari masing-masing partai politik.
Bantuan keuangan langsung masuk ke rekening setiap parpol, dan parpol wajib menyampaikan laporan penggunaan dana pada akhir tahun,” ujar Agus Dahlan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Pasar Utara setiap tahun mengalokasikan anggaran bantuan keuangan untuk partai politik sesuai peraturan yang berlaku. (adv/log)