Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, berupaya mendisiplinkan aparat desa untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan menyusun peraturan daerah (perbub).
“Kami akan segera membuat peraturan bupati mengenai kedisiplinan kerja perangkat desa,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Basri di Penajam.
Dokumen peraturan bupati yang disusun tersebut bakal dibahas bersama Satuan Dinas Perangkat Daerah (SKPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Dokumen peraturan daerah kedisiplinan kerja aparat desa masih dalam tahap penyusunan yang harus dibahas dengan lintas sektoral,” jelasnya.
Penerapan peraturan bupati tersebut diharapkan agar perangkat desa bisa disiplin dalam melakukan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi sebagai aparat desa.
Peningkatan kedisiplinan aparat desa tersebut berkaitan dengan pembayaran gaji perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dana operasional rukun tetangga (RT) dilakukan setiap bulan.
Gaji atau penghasilan tetap aparat desa dan anggota BPD, serta dana operasional RT, kata dia, sejak Agustus 2023 sudah dibayarkan pada tanggal satu setiap bulan.
“Pembayaran gaji perangkat desa dilakukan setiap bulan sesuai instruksi Mentari Dalam Negeri,” tambah Basri.
Pembayaran penghasilan tetap perangkat desa sebelumnya dilakukan dengan mengikuti tahapan pencairan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pembayaran gaji perangkat desa yang dilakukan setiap bulan menggunakan Dana Desa yang bersumber APBD kabupaten, sehingga besaran Dana Desa pada tahap berikutnya berkurang karena telah ada yang dikeluarkan untuk pembayaran penghasilan tetap tersebut.
Dengan dibayarkan gaji aparat desa pada tanggal satu setiap bulan diharapkan perangkat desa juga memenuhi kewajiban masuk dan pulang kantor sesuai jam kerja yang telah ditetapkan agar pelayanan kepada masyarakat dapat optimal. (adv/log)