DPRD Kaltim: Pansus Trantibum Linmas Konsultasi Awal ke Kemendagri

Pansus Trantibum Linmas bersama Bio Hukum dan Satpol PP saat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Pol PP dan Linmas, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri. (Ist)
Pansus Trantibum Linmas bersama Bio Hukum dan Satpol PP saat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Pol PP dan Linmas, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri. (Ist)

Jakarta, helloborneo.com – Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Pol PP dan Linmas, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Rabu (20/9/2023) lalu.

Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi awal terkait dengan Draft Ranperda Trantibum Linmas yang melputi judul perda dan dasar hukumnya.

“Alhamdulillah, kita sudah ketemu dengan pihak Direktorat Pol PP dan Linmas, Kemendagri. Banyak hal dan masukan yang disampaikan, termasuk judul, dasar hukum, dan subtansi perda,” kata Harun usai melakukan konsultasi.

Selain masukan yang disampaika pihak Direktorat Pol PP dan Linma, ia juga mengaku hasil pertemuan tersebut juga memperkaya pembahasan pansus kedepannya.

“Memang masih ada hal-hal yang mesti diperdalam dengan instansi terkait, seperti dengan Satpol PP, Biro Hukum, dan pihak terkait lainnya,” terang Politis PKS ini.

Senada, Anggota Pansus Puji Setyowati  menjelaskan , bahwa Kaltim kedepannya merupakan arus urbanisasi yang begitu pesat dengan hadirnya IKN.

“Tentu perlu adanya regulasi yang mengatur secara global terkait ketentraman dan ketertiban umum,” sebutnya.

Untuk itu, ia mendorong agar pembahasan Ranperda Tentang Trantibum dan linmas dapat segara diselesaikan sesaui dengan waktu yang telah ditentukan.

“Kita ingin perda ini nantinya dapat berjalan dengan maksimal. Meski waktu pembahasan terbatas, kami yakni regulasi ini dapat selesai sebelum 2024,” sebut Puji

Selain itu, ia juga menginginkan regulasi ini tidak tumpang tindih dengan perda yang ada di kabupaten dan kota, dan mengharapkan dalam batang tubuh ranperda mengatur terkait kewenangan Pemprov Kaltim dan kewenangan kabupaten dan kota.

Untuk diketahui, kunjungan pansus ke Direktorat Pol PP dan Linmas, Kemendagri, dipimpin Ketua Pansus Harun Al Rasyid, didampingi Anggota Pansus yakni Marthinus, Abdul Kadir Tappa, dan Puji Setyowati, serta dihadir Biro Hukum dan Pol PP Prov. Kaltim. Sementara kedatangan pansus diterima langsung  Kepala Subdit Tata Operasional dan Standardisasi Pol PP Direktorat Pol PP dan Linmas, Beny M. Pakpahan bersama sejumlah staf Subdit Tata Operasional dan Standardisasi Pol PP Direktorat Pol PP dan Linmas. (adv/hms/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.