Ranperda RTRW Harus Memberikan Nilai Tambah untuk Kemajuan PPU

Rapat Konsultasi Publik Tahap II (KP2) terkait tanggapan terhadap materi muatan draft document RTRW. (Ist)
Rapat Konsultasi Publik Tahap II (KP2) terkait tanggapan terhadap materi muatan draft document RTRW. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Drs. Makmur Marbun, M.Si selaku Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) memimpin Rapat Konsultasi Publik Tahap II (KP2) terkait tanggapan terhadap materi muatan draft document RTRW, Raperda dan KLHS Revisi RTRW Kabupaten PPU yang digelar di Aula Lantai III, Jumat (29/09/2023).

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional dan lokal. Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan yang berfungsi untuk melihat struktur ruang pada kota/kab.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut. Tata ruang juga perlu memperhatikan struktur dan pola dari sebuah tempat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan aspek fungsional. Hal ini berguna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

Selain RTRW, terdapat juga perencanaan yang lebih detail yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Perbedaannya yaitu RTRW merupakan arahan dalam memanfaatkan ruang, sedangkan RDTR merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota atau kabupaten.

Marbun menegaskan, “Perda RTRW dan Perlada RDTR sangat fundamental perannya bagi pembangunan. Keduanya terkait dengan aspek perijinan, investasi dan pembangunan di daerah, apalagi pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023”, terang Pj Bupati PPU.

“RTRW ini harus bisa memberikan nilai tambah bagi PPU ditengah kehadiran IKN. Sebagai contoh, apabila Pemerintah Pusat menyusun blueprint pembangunan tol dari Balikpapan sampai ke IKN misalnya, saya akan coba meminta agar exit-tolnya bisa sampai ke PPU, oleh karena itu kita perlu mapping sebaik mungkin sehingga tidak ada masalah di kemudian hari dan pending issue,” tegasnya. (adv/hms/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses