Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, menyebutkan apabila calon kepala desa (kades) pada pemilihan kepala desa (pilkades) di satu desa lebih dari lima orang harus dilakukan tes tertulis.
Tes tertulis dilakukan bagi desa yang calon kades di desa itu diikuti lebih dari lima calon,” jelas Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Pang Irawan di Penajam.
Masa jabatan 14 kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir pada Januari 2024, dan dijadwalkan 14 desa tersebut menggelar pilkades serentak pada 29 Oktober 2023.
Kades yang bakal habis masa jabatan, yakni Kades Sidorejo, Giripurwa, Bangun Mulya, Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia, Labangka Barat, Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Kades Telemow.
Pendaftaran calon kepala desa pada pemilihan kepala desa serentak tersebut telah dibuka mulai 30 Agustus 2023, satu desa minimal memiliki calon kades dua orang dan maksimal lima orang calon kades.
Apabila satu desa memiliki calon kades lebih dari lima orang akan lakukan tes tertulis, menurut dia, untuk menentukan lima orang calon yang layak menjadi peserta pilkades.
Jika satu desa hanya memiliki satu calon kades, lanjut Pang Irawan, maka pilkades tidak akan digelar atau ditunda.
Persyaratan untuk menjadi calon kades masih sama dengan syarat pada pilkades sebelumnya yang telah ditentukan, antara lain WNI tidak pernah mencabut hak pilih dan memiliki catatan kelakuan baik, berusia 25 tahun, pendidikan minimal Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, serta menunjukkan surat bebas narkoba dari kepolisian.
Setiap WNI berhak mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kata dia, ASN, TNI dan Polri juga diperbolehkan mengikuti mencalonkan diri sebagai bakal calon kades dengan syarat mendapatkan izin dari pimpinan.
Bagi mantan narapidana yang ingin mengikuti pencalonan pilkades, diharuskan mengumumkan sudah selesai menjalani pidana atau kurungan penjara minimal lima tahun dari waktu dibebaskan.
Penetapan calon kades tergantung dari masing-masing desa, diharapkan jangan sampai ada satu calon yang mendaftar lebih dari satu desa. (adv/log)