Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Perkembangan kasus dugaan korupsi retribusi pelabuhan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan dievaluasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU, Agus Chandra.
Agus Chandra mengaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak yang bersinggungan dengan retribusi pelabuhan tersebut. Setidaknya disebutkan 13 saksi telah menjalani pemeriksaan. 13 saksi tersebut dianggap mampu menjelaskan kegiatan di pelabuhan Buluminung.
“Sedang dilakukan pemeriksaan pihak-pihak yang dianggap bisa menjelaskan kegiatan di pelabuhan Buluminung,” kata Agus Chandra.
Sejak akhir Juli 2023 lalu, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikan statusnya menjadi penyelidikan. Beberapa proses telah dilalui pihaknya seperti pemanggilan saksi. Setelah itu, Agus Chandra akan melakukan evaluasi dari hasil kerja pihaknya.
“Akhir Minggu kini akan saya evaluasi tindak lanjut tahapan apalagi yang akan kita lakukan,” ungkapnya.
Untuk penyelesaian persoalan tersebut, diakui Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU itu mengaku memiliki target selesai. Namun seiring berjalannya waktu penyelidikan ditemui kendala.
Kendala yang dialami seperti sulit menghadirkan para pihak yang terlibat dalam retribusi pelabuhan tersebut. Mengatasi kendala tersebut, pihaknya telah memiliki solusi yang membutuhkan waktu tak sebentar.
“Tentu dengan target kita ada, cuma ada beberapa kaitannya dengan wajib retribusi itu banyak yang tidak ada di Penajam. Sehingga itu salah satu kendala kita, tentu saja setiap kendala itu ada solusi penyelesaiannya yang hanya membutuhkan waktu saja,” jelasnya.
Sedangkan nilai kerugian negara atas dugaan korupsi retribusi pelabuhan itu, Agus Chandra masih belum mengetahui secara pasti. Dijanjikan pekan depan setelah dilakukan evaluasi, pihaknya akan membeberkan nilai kerugian negara kepada awak media.
“Kalau kerugian negara masih dihitung, minggu ini akan kita evaluasi. Yang kita bisa buktikan berapa itu yang akan kita sampaikan ke media,” pungkasnya. (log)
















