Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, memantau akun media sosial pegawai pemerintahan di daerah berjuluk Benuo Taka itu sampai pemilihan umum (Pemilu) 2024 rampung.
“Kami ingatkan agar netralitas pegawai pemerintah terjaga sampai Pemilu 2024 usai, terutama untuk bijak dalam bermedia sosial,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin di Penajam.
Pengawasan penting dilakukan karena Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah aparatur negara bukan dari kekuasaan, dan secara pribadi berpotensi berpotensi melanggar netralitas.
Seluruh pegawai pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara diimbau agar tidak terlibat politik praktis, karena bakal menjadi pelanggaran dan langsung dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Apabila ditemukan ASN terlibat politik praktis bisa langsung diproses, jelas dia, nama, jabatan dan tempat kerja akan dilaporkan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kemudian PNS bersangkutan dipanggil dam diminta klarifikasi, dan apabila terbukti terlibat politik praktis, maka Bawaslu bakal membuat rekomendasi kepada KASN.
Jika terbukti melanggar diberikan sanksi ringan, sedang dan berat berupa teguran, tidak ada kenaikan gaji dan jabatan hingga pemberhentian atau pemecatan.
Keterlibatan pegawai pemerintahan dalam politik praktis, menurut dia, jika terbukti memberikan tanda suka pada unggahan peserta politik di media sosial hingga terang-terangan menyatakan dukungan kepada peserta politik.
“Atau datang langsung pada sosialisasi maupun kampanye peserta pemilu,” tambah Mohammad Khazin.
Mekanisme pengawasan yang dilakukan Bawaslu, berdasarkan laporan masyarakat dan temuan dari Bawaslu sendiri.
Kendati ASN atau PNS memiliki hak bermedia sosial, disarankan untuk bijak dan masyarakat yang menemukan pelanggaran selama pemilihan umum silahkan melakukan komunikasi atau melaporkan kepada Bawaslu. (log)