BPBD Kabupaten PPU Usulkan Payung Hukum Bantuan kepada Korban Bencana

Bagus Purwa

Bencana longsor. (Dok)

Penajam, helloborneo.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara, mengusulkan payung hukum menyangkut pemberian bantuan kepada korban bencana berupa peraturan bupati (perbub) atau peraturan kepala daerah (perkada).

“Kami berkeinginan memberikan bantuan setelah bencana kepada korban dengan cepat, tepat dan akurat,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara I Gusti Putu Agus Dharma Sutiawan di Penajam.

Pemberian bantuan korban bencana secara
cepat dan akurat tersebut harus didasari payung hukum, tambah dia, agar kegiatan pemberian bantuan setelah bencana memiliki kekuatan hukum.

Rancangan perbub atau perkada yang diajukan menyangkut pedoman pemberian bantuan stimulan rehabilitasi dan rekonstruksi bagi korban bencana pada BPBD di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Bantuan yang diberikan berdasarkan perhitungan dari pengkajian dari setelah terjadi bencana, dengan terjun langsung ke lokasi dan memberikan rekomendasi kerusakan ringan, sedang dan berat.

“Selain berupa uang tunai, bantuan material bangunan seperti seng, triplek dan kayu sesuai kebutuhan di lokasi bencana,” jelas Gusti Putu Agus Dharma Sutiawan

Pemberian bantuan kepada korban bencana tersebut sangat penting karena masuk dalam kegiatan tanggap darurat bencana untuk sektor rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana.

Sejumlah wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara masih tergolong rawan bencana, khususnya banjir serta kebakaran hutan dan lahan.

Bantuan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana sangat penting bagi warga sebagai korban bencana dan perbaikan di lokasi bencana.

Sehingga dibutuhkan regulasi berupa perbub atau perkada yang melegitimasi kegiatan percepatan pemberian bantuan kepada korban bencana tersebut, sebagai rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana.

Rehabilitasi dan rekonstruksi setelah bencana harus dilakukan secara cepat, tepat dan akurat, dengan ada payung hukum kegiatan percepatan penanganan setelah bencana dapat dilakukan secara maksimal. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses