DPMD Kabupaten PPU Sebut Gaji Perangkat Desa Dibayarkan Setiap Bulan

Bagus Purwa

Kantor Desa Labangka Barat. (ESY)
Kantor Desa Labangka Barat. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara,l, menyebutkan gaji atau penghasilan tetap perangkat desa di daerah berjuluk Benuo Taka itu, mulai Agustus 2023 dibayarkan setiap bulan.

Sesuai Instruksi Mentari Dalam Negeri (Mendagri), menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Basri di Penajam, pembayaran gaji perangkat desa dilakukan setiap bulan.

Pembayaran penghasilan tetap perangkat desa sebelumnya dilakukan dengan mengikuti tahapan pencairan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menindaklanjuti Instruksi Mendagri dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 tahun 2023 mengenai tata cara dan pembagian dana desa yang bersumber dari APBD kabupaten.

Regulasi itu menyebutkan pembayaran pendapatan tetap perangkat dan staf desa (bukan honorer), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dana operasional Rukun Tetangga (RT) dilakukan setiap bulan.

“Mulai Agustus 2023 gaji perangkat dan staf desa, BPD dan operasional RT dibayar setiap bulan, layaknya pegawai pemerintah yang gajian setiap awal bulan,” jelasnya.

Tetapi lanjut Basri, untuk mendukung proses pembayaran penghasilan tetap perangkat desa setiap bulan ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi masing-masing desa.

Persyaratan tersebut di antaranya, setiap desa harus rutin melaporkan data realisasi pembayaran gaji pada bulan sebelumnya dan mengusulkan keperluan pembayaran penghasilan tetap bulan berikutnya.

Pembayaran gaji perangkat desa yang dilakukan setiap bulan merupakan dana desa yang bersumber dari APBD kabupaten, kata dia, sehingga besaran dana desa pada tahap berikutnya berkurang karena telah ada yang dikeluarkan untuk pembayaran penghasilan tetap.

Pencairan dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara dilakukan dalam empat tahap dalam satu tahun berdasarkan realisasi penggunaan dana desa dari masing-masing desa.

Perangkat desa merupakan ujung tombak terhadap pelayanan kepada masyarakat, maka dikeluarkan kebijakan pembayaran gaji dilakukan setiap bulan dan diharapkan kinerja pelayanan terus meningkat. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.