Pemetaan Pemekaran Wilayah Kabupaten PPU Tunggu Revisi Undang-Undang IKN

Bagus Purwa

Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Sodikin. (Ist)
Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Sodikin. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemetaan pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, menunggu revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), yang diajukan pemerintah pusat melalui surat presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pemerintah kabupaten masih menunggu revisi Undang-Undang IKN untuk melakukan penataan pemekaran wilayah, jelas Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Sodikin di Penajam, karena hasil revisi regulasi akan ada sekitar 3.000 hektare lahan yang akan dilepas oleh Otorita IKN.

Lebih kurang 3.000 hektare lahan yang bakal dilepaskan Otorita IKN itu mulai dari Kelurahan Pemaluan dan Kelurahan Maridan serta sekitarnya, dan kembali masuk menjadi wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Apabila revisi Undang-Undang IKN disetujui dan disahkan, maka Kabupaten Penajam Paser Utara bakal mengalami penambahan luas wilayah setelah sebagian wilayah di daerah berjuluk Benuo Taka itu, yakni Kecamatan Sepaku ditetapkan menjadi kawasan inti IKN.

Revisi Undang-Undang IKN mempengaruhi kajian rencana pemekaran wilayah yang dilakukan pemerintah kabupaten, kata dia, jangan sampai setelah penataan wilayah dan 3.000 hektare lahan yang dilepaskan tersebut masuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Revisi Udang-Undang IKN bakal dilakukan pada perubahan dan penguatan, antara lain luas dan batas wilayah,.pertanahan, tata ruang, pengelolaan keuangan, barang milik negara dan milik Otorita, serta pembiayaan pembangunan IKN.

Pemerintah kabupaten saat ini melakukan kajian untuk pemekaran wilayah, menurut dia, dengan pendataan serta pemetaan wilayah yang akan dimekarkan sambil menunggu revisi Undang-Undang IKN disahkan.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan penataan wilayah dengan pemekaran wilayah kecamatan hingga desa dan kelurahan.

Tahap pertama penataan wilayah terlebih dahulu kecamatan yang bakal dimekarkan, yang direncanakan Kabupaten Penajam Paser Utara akan memiliki tujuh kecamatan baru.

Setelah pemekaran kecamatan, penataan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tahap selanjutnya melakukan pemekaran kelurahan dan desa.

Pemekaran wilayah menjadi prioritas, ada sebagian daerah yang masuk wilayah IKN, yakni Kecamatan Sepaku, agar memenuhi syarat sebagai kabupaten minimal harus memiliki empat kecamatan. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.