Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, menyiapkan payung hukum menyangkut Desa Tangguh Bencana (Destana) berupa peraturan bupati (perbub) atau peraturan kepala daerah (perkada).
“Destana menjadi program prioritas setiap desa,” jelas Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Pang Irawan di Penajam.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara memastikan Destana bakal masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Saat ini, menurut dia, sedang menyusun peraturan bupati atau peraturan kepala daerah menyangkut Destana di setiap desa.
Pada regulasi tersebut, lanjut dia, tercantum salah satu prioritas penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembentukan dan operasional Destana.
“Dalam prioritas penggunaan dana desa dari APBD itu salah satunya untuk Destana,” tambahnya.
Destana merupakan program setiap desa harus memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana, serta memilihkan dengan segara dari dampak bencana yang merugikan.
Sejumlah desa di Kabupaten Penajam.Paser Utara telah menindaklanjuti pembentukan Destana dengan berisikan relawan bencana dari warga desa bersangkutan.
Para relawan bencana bertugas melakukan sosialisasi kepada warga desa sekaligus memberikan pelatihan mengenai cara-cara penanganan bencana.
“Destana sebagai upaya mengurangi risiko dan menanggulangi bencana secara cepat dan tepat,” kata Pang Irawan.
Keberadaan Destana diharapkan bisa semakin menekan potensi terjadinya bencana, terutama di wilayah yang rawan banjir, serta kebakaran dan tanah longsor. (adv/log)