Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) diminta harus memberikan solusi yang adil terhadap kepala desa ketika keberadaan desa di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, yakni di Kecamatan Sepaku dan masuk kawasan Kota Nusantara, ibu kota negara baru Indonesia dihapus.
“Harus ada solusi yang terbaik bagi kepala desa di Kecamatan Sepaku, karena desa yang masuk wilayah IKN akan dihapus,” tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Sodikin di Penajam.
Dia menjelaskan dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dirancang sistem pemerintahan di Kota Nusantara menjadi pemerintah daerah khusus (pemdasus) tanpa ada desa.
“Perubahan undang-undang itu disetujui dan disahkan maka tidak ada desa di kawasan Kota Nusantara pada tahun depan (2024),” tambahnya.
Namun, perubahan sistem pemerintah di Kota Nusantara menjadi pemdasus tersebut tidak membatalkan pelaksanaan pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku dan masuk wilayah Kota Nusantara.
Lima desa itu meliputi Desa Bumi Harapan, Argomulyo, Semoi Dua, Sukomulyo, Karang Jinawi, dan Telemow.
Pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku tetap dilaksanakan, tidak ada aturan yang kuat membatalkan karena Undang-Undang IKN masih dalam tahap atau proses revisi.
Pemerintah kabupaten sudah melakukan diskusi dengan Otorita IKN, lanjut Sodikin, dan dipastikan pilkades pada lima desa di Kecamatan Sepaku tetap dilaksanakan 29 Oktober 2024.
Sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditetapkan sebagai kawasan inti Kota Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia, yakni Kecamatan Sepaku memiliki 11 desa dan lima kelurahan.
Pemerintah pusat berencana menghapus keberadaan desa yang ada pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk kawasan Kota Nusantara.
“Status desa desa yang berada di wilayah Kota Nusantara dihapus, maka Otorita IKN yang harus menyikapi terkait kepala desa. (adv/log)