Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, diingatkan apabila terbukti terlibat politik praktis bisa terkena sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh terlibat politik praktis,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara Amrullah di Penajam.
Peraturan mengenai larangan PNS terlibat politik praktis bisa terkena sanksi, lanjut dia, ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Politik praktis tersebut di antaranya, PNS melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilihan umum (pemilu) seperti memberikan komentar atau menyukai unggahan dan hadir dalam kegiatan kampanye peserta pemilu.
Kemudian menggunakan atribut yang mengarah pada dukungan maupun berfoto bersama dengan peserta pemilu.
Pemberian sanksi kepada ASN yang terbukti terlibat politik praktis berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemudian dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberikan sanksi.
Keterlibatan PNS dalam politik praktis, jelas dia, bisa diberikan sanksi teguran, penangguhan karir, pemecatan hingga pidana.
“Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KASN apabila ASN terbukti terlibat politik praktis, dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau kepala daerah dapat memberikan sanksi,” ujar Amrullah.
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal diberikan bekal untuk menghindari keterlibatan ASN dalam perhelatan Pemilu 2024.
BKPSDM Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan koordinasi dengan Bawaslu setempat untuk memberikan pembekalan pemahaman kepada PNS menyangkut politik praktis.
Pemberian pemahaman itu sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengantisipasi atau menghindari ASN terlibat dalam politik praktis dan tetap netral dalam semua tahapan, serta ikut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. (adv/log)