KPU Kabupaten PPU Tunggu Arahan KPU RI Menyangkut Daerah Pemilihan Sepaku

Bagus Purwa

Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irwan Sahwana. (ESY)
Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Irwan Sahwana. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara,, menunggu arahan dari KPU RI menyangkut daerah pemilihan (dapil) pada sebagian wilayah di daerah berjuluk Benuo Taka itu, yakni Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan Kota Nusantara, ibu kota baru negara Indonesia.

Kemungkinan dapil Sepaku tidak lagi menjadi bagian dari Kabupaten Penajam Paser Utara pada Pemilu 2024 masih sangat terbuka, menurut Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Irwan Syahwana di Penajam, tetapi masih menunggu arahan dari KPU RI.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan Kecamatan Sepaku masih menjadi salah satu dapil pada Pemilu 2024 di daerah berjuluk Benuo Taka itu, karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan nomor register wilayah Kota Nusantara.

Warga Kecamatan Sepaku juga masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan belum diterbitkannya nomor registrasi administrasi kependudukan Kota Nusantara oleh Kemendagri.

Sebelum nomor register wilayah dan registrasi administrasi kependudukan Kota Nusantara diterbitkan, jelas dia, Kecamatan Sepaku masih dimasukkan dapil pada Pemilu 2024 dan warga Kecamatan Sepaku tetap tercatat dalam DPT Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sementara ini, di Kabupaten Penajam Paser Utara belum ada pemecahan dapil untuk Pemilu 2024, jumlahnya sama dengan jumlah dapil pada Pemilu 2019, yakni tiga dapil.

Daerah pemilihan pada Pemilu 2024, yaitu Kecamatan Penajam merupakan dapil I, Kecamatan Sepaku dapil II, kemudian Kecamatan Waru dan Babulu masuk dapil III.

Jumlah penduduk Kecamatan Waru hanya 20.330 jiwa dibagi dengan bilangan pembagi penduduk (BPPd) hanya dapat jatah dua kursi sehingga digabung dengan Kecamatan Babulu agar dalam satu dapil minimal pembagian tiga kursi.

Jatah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, yakni 12 kursi di Dapil Penajam, lima di Dapil Sepaku, dan delapan kursi di Dapil Waru dan Babulu.

“Sesuai jumlah penduduk sekitar 190.000 jiwa maka jumlah kursi DPRD sebanyak 25 kursi, jadi dapil serta jatah kursi DPRD di setiap dapil itu masih sama dengan Pemilu 2019,” tambah Irwan Syahwana.

Pemilu memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPD RI, serta calon anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada 14 Februari 2024. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.