Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, meyakini peraturan daerah (perda) menyangkut pajak dan retribusi yang baru disahkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten setempat.
“Kami sudah selesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pajak dan retribusi,” ujar Ketua Panitia Khusus atau Pansus I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Bijak Ilhamdani di Penajam.
Setelah raperda itu selesai dibahas dan disahkan menjadi perda oleh DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi.
Ditargetkan pada Januari 2024, Perda tentang Pajak dan Retribusi disahkan dan bisa langsung diterapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Setelah disahkan akan dilakukan evaluasi di pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, target pekan pertama Januari 2024 perda sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Upaya membuat peraturan tersebut, lanjut dia, untuk menambah pendapatan asli daerah dari pajak maupun retribusi, karena dapat menambah objek pajak dan retribusi yang dipungut.
Sejumlah sektor objek pajak dan retribusi yang dicantumkan dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi itu, antara lain mes pemerintah kabupaten yang berada di Jakarta,
Kemudian penggunaan laboratorium Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum (UPT PU), penggunaan stadion dan sarana olahraga lainnya di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
Peraturan daerah penting untuk segera diterapkan karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.
Perda tentang Pajak dan Retribusi penting untuk segera diterapkan, kata Muhammad Bijak Ilhamdani, sebab banyak potensi pajak dan retribusi dari fasilitas yang ada di daerah setempat bisa dimaksimalkan.
Dengan memaksimalkan potensi yang ada itu dapat meningkatkan pemasukan atau pendapatan bagi kas Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. (adv/log)