Badan Otorita IKN Ungkap Alasan Pentingnya Perubahan UU IKN

Presiden Jokowi Resmikan Proyek Superblok Pakuwon di IKN. (Ist)
Presiden Jokowi Resmikan Proyek Superblok Pakuwon di IKN. (Ist)

Balikpapan, helloborneo.com – Undang-undang No.21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah diundangkan sejak 31 Oktober 2023. Otorita Ibu Kota Nusantara mengungkapkan sejumlah alasan terkait pentingnya perubahaan undang-undang yang dimaksud.

Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Diani Sadiawati menjelaskan bahwa perubahan undang-undang tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Dalam Sosialisasi UU No. 21/2023 tentang Perubahan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara di Platinum Hotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (11/12/2023), Diani mengungkapkan setidaknya sebanyak lima poin mengenai pentingnya UU IKN perlu direvisi.

Pertama, kata Diani, penguatan aspek kelembagaan dan kewenangan khusus Otorita IKN. Dalam UU Nomor 21 Tahun 2023, dari aspek kewenangan khusus ini sudah sangat kuat memberikan kewenangan kepada Otorita IKN untuk melakukan berbagai hal yang sejalan dengan kebutuhan 4P.

Menurutnya, saat ini Otorita IKN memiliki tugas 4P yaitu Persiapan, Pembangunan, Pemindahan, dan Penyelenggaraan pemerintahan.

Kedua, penguatan kewenangan Otorita IKN sebagai pengelola anggaran atau barang.

Ketiga, penguatan pengaturan pertanahan, penataan ruang, dan batas wilayah. Peraturan tersebut saat ini menurutnya ramai diperbincangkan publik.

“(Poin kedua) Cukup intens ya pembahasannya dengan kementerian keuangan. Tapi alhamdulillah nya selesai juga. Nah (poin) yang ketiga ini yang saya kira paling hot ya, yang banyak sekali dibahas di media,” ujar Diani.

Keempat, UU No.21/2023 memberikan kewenangan kepada Otorita IKN dalam percepatan pembangunan dan penyelenggaraan perumahaan.

Kelima, lanjut Diani, UU No.21/2023 memberikan kepastian tentang keberlanjutan kegiatan 4P.

“Ini yang tidak kalah pentingnya ya karena berkaitan dengan percepatan pembanguan IKN nantinya,” jelas Diani.

Dalam acara yang sama, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN Silvia Halim mengatakan dengan diundangkannya UU No.21/2023 maka memberikan peluang bagi para developer perumahan untuk memenuhi kewajibannya.

“Jadi, para pengembang perumahan dari luar IKN yang belum memenuhi kewajiban hunian berimbang, maka terbuka peluang agar para pengembang itu bisa memenuhi atau melaksanakan kewajibannya di IKN,” ujar Silvia.

Untuk diketahui, hunian berimbang merupakan kewajiban bagi pengembang yang membangun rumah mewah untuk menyediakan pula rumah menengah dan rumah sederhana dengan komposisi perbandingan 1:2:3

Silvia menjelaskan, peluang bagi para developer perumahan itu telah tertuang di dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No, 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Menurut Silvia, regulasi yang merevisi UU 3/2022 itu terdapat satu pasal tambahan untuk penguatan dalam mendukung percepatan pembangunan hunian berimbang di IKN, yaitu Pasal 36B ayat 8, 9, dan 10.

“Di sini intinya kita memberikan kesempatan bagi badan usaha pelaksana pembangunan perumahan untuk memenuhi kewajiban hunian berimbang di luar wilayah IKN untuk melaksanakan atau merealisasikannya di IKN,” kata Silvia.

Selain itu, lanjut Silvia, Kepala Otorita IKN juga diperkenankan mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Dana konversi hunian berimbang itu untuk pembangunan rumah umum di IKN,” katanya.

Menurutnya, pengembang yang melaksanakan hunian berimbang ke IKN akan mendapat insentif dari Otorita IKN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

“Selanjutnya kita akan membuat Peraturan Kepala Otorita untuk memperjelas dan mendetailkan bagaimana pelaksanaan kebijakan hunian berimbang yang dimaksud ini,” pungkas Silvia Halim.

Sementara itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan revisi UU IKN penting untuk mewujudkan IKN sebagai kota berkelanjutan dan penggerak ekonomi di masa depan.

Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 menjadi UU Nomor 21 Tahun 2023 itu diperlukan agar Otorita IKN bisa bekerja optimal untuk menyelenggarakan persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN (4P).

“Hal ini sesuai arah Bapak Presiden Jokowi, bahwa membangun ibu kota baru bukan saja membangun gedung-gedung fisik dan infrastruktur. Namun, harus mampu mendorong budaya kerja baru dan hidup baru,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan, melalui pembangunan IKN, pemerintah akan mewujudkan transformasi bangsa Indonesia menuju Indonesia emas pada 2045. Pembangunan ibu kota baru ini juga mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan dan masyarakat luas.

“Keterlibatan ini adalah keniscayaan karena IKN dirancang sebagai a world class city for all atau kota dunia untuk semua,” pungkas Bambang.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mengungkapkan Undang-undang No.21/2023 tentang Perubahan atas Undang-undang No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) siap dioperasionalisasikan setelah dilakukan penyesuaian peraturan di bawahnya.

Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Teni Widuriyanti mengungkapkan revisi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dilakukan agar IKN masuk dalam salah satu prioritas nasional. IKN akan diproyeksikan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

“Nah selanjutnya saat ini pembangunan IKN tersebut tetap menjadi salah satu prioritas nasional di dalam rencana pembangunan jangka panjang 2025 sampai 2045,” kata Teni dalam acara sosialisasi tersebut.

Teni menerangkan saat ini pemerintah tengah membahas rancangan undang-undang untuk mempertahankan status IKN sebagai prioritas nasional berkelanjutan.

Secara eksplisit di dalam UU Perubahan No.21 tahun 2023 secara jelas mengatur pembangunan Ibu Kota Nusantara menjadi proyek prioritas nasional yang akan dijaga kesinambungannya. Hal itu akan dipertegas melalui dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang sedang digodok oleh pemerintah.

Langkah tersebut dilakukan karena IKN bakal menjadi pendorong dan penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. Termasuk upaya transformasi ekonomi nasional untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Jadi tentunya hal hal tersebut menggambarkan betapa vital dan strategis nya ibu kota Nusantara bagi masyarakat Indonesia. Jadi ini menjadi Proritas yang tetap akan berkelanjutan Dan sudah ada di dalam dokumen,” jelas Teni.

Karena itu, lanjut Teni, dalam sosialisasi kali ini dia mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya yang ada di Kalimantan dapat memahami secara utuh prinsip-prinsip yang ada dalam undang undang tersebut.

“Karena pemindahan ibukota negara ini merupakan salah satu strategi untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata,” ujar Teni.

Dalam sosialisasi yang dilakukan, Teni juga menekankan prinsip di dalam UU Perubahan Nomor 21 tahun 2023 tersebut memiliki kekuatan dalam melakukan persiapan, pembangunan, pemindahan ibukota, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses