DPRD PPU: Perusahaan Wajib Laksanakan Program CSR

Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor. (Ist)
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah KabupatenPenajam Paser Utara (PPU) diharapkan dapat melaksanakan program CSR. Jika seluruh perusahaan komit dalam melaksanakan program CSR, maka akan sangat membantu pemerintah dalam upaya peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat. Program CSR akan berdampak langsung untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, dari Partai Demokrat, Syahruddin M Noor.

Lebih lanjut ia mengatakan, perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PPU semestinya dapat berkomitmen dalam pelaksanaan program CSR. Karena, pelakasanaan program CSR merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan. Karena hal tersebut sudah diamanatkan oleh Undang-Undang.

Sunardi menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada pasal 74 ayat 1 pada UU tersebut dikatakan “Perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab social dan lingkungan”.

Sementara pada ayat 2 dikatakan “Tanggung jawab social dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.” (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.