Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Beredar sebuah video di media sosial sosok pelaku pembunuhan di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang masih belum genap 18 tahun.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku melakukan pembunuhan terhadap 1 keluarga di Desa Babulu Laut, lantaran dendam pribadi. Sehingga puncak amarahnya tumpah di dini hari selasa 6 Februari 2024 lalu.
Namun pelaku dengan usia dibawah umur ini, sempat terekam video melalui saat menjalani integrogasi kepolisian. Video tersebut pelaku itu viral di media sosial, mulai dari media sosial di Kabupaten PPU hingga ke luar daerah.
Menanggapi perihal tersebut, Ketua Forum Anak Kabupaten PPU, Maulidaturrahimah, mengaku peristiwa penyebaran video pelaku dibawah umur seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, ada upaya untuk melindungi identitas pelaku dibawah umur demi dampak kedepannya.
Menurutnya, identitas pelaku yang belum 18 tahun itu patut dirahasiakan. Sehingga penyebarluasan terkait dengan identitas pelaku harus benar-benar bersifat rahasia.
“Menurut saya sih seharusnya enggak disebarluaskan aturan, identitasnya tuh di rahasiakan saja karena kan dia masih di bawah umur,” kata Maulidaturrahimah, Rabu (07/02/2024).
Maulidaturrahimah beralasan bahwa kebocoran informasi mengenai identitas pelaku dibawah umur, bisa berdampak pada mental anak tersebut. Meski ditetapkan sebagai pelaku, seharusnya bisa mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-undang.
“Itu kan bisa kena mentalnya dia, suatu hari nanti kayak gimana,” tuturnya. (adv/kmf/log)

















