Target Juni 2024, Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur Paparkan Progres Pembangunan IKN

Presiden Jokowi mengunjungi area Sumbu Kebangsaan, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (Ist)
Presiden Jokowi mengunjungi area Sumbu Kebangsaan, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (Ist)

Jakarta, helloborneo.com – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan progres yang signifikan dan masih on the track. Ditargetkan pada Juni 2024, bangunan kantor presiden beserta struktur baja burung garuda dapat digunakan pada saat upacara 17 Agustus 2024.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IKN di Jakarta, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga menargetkan setidaknya pada Juni 2024 kawasan Istana Presiden sudah selesai dan fungsional.

Danis mengungkapkan, pembangunan Istana Presiden dan lapangan upacara sudah hampir 60 persen. “Targetnya, pada Juni 2024, bangunan istana, lapangan upacara, serta podium akan berfungsi 100 persen dan dapat digunakan insya Allah mendukung kegiatan upacara kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus,” kata Danis.

Ia memaparkan, lapangan upacara nantinya dapat menampung setidaknya 8.700 orang sedangkan progres pembangunan Kantor presiden sudah mencapai 78,86 persen.

Sementara itu, untuk bangunan Gedung Sekretariat Negara sudah hampir 70 persen yang terdiri dari mess paspampres, gedung pemadam kebakaran, gedung parkir, dan bangunan pendukung lainnya.

Untuk gedung Kementerian Sekretariat Negara sudah 53,15 persen dan ditargetkan sudah fungsional pada bulan Juni serta dapat menampung 750 ASN dari total 2.510 ASN.

Danis juga mengungkapkan progres pembangunan gedung Kementerian Koordinator (Kemenko). Menurutnya, pembangunan gedung Kemenko 1 progresnya sekitar 52,90 persen yang juga ditargetkan fungsional pada Juni 2024. Untuk gedung Kemenko 2 sudah 23,64 persen, gedung Kemenko 3 sudah 55,70 persen, sedangkan gedung Kemenko 4 sudah 57,81 persen.

Rakornas IKN tersebut menghadirkan sejumlah panelis, antara lain Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Amran, Kepala Satuan Tugas Pembangunan IKN Danis Sumadilaga, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Suyus Windayana, Plt. Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Virgiyanti dan Kurator IKN Ridwan Kamil.

Dalam paparannya, Amran menyebutkan beberapa kekhususan pemerintahan daerah khusus IKN. Salah satunya, Kepala OIKN setingkat menteri dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. Di IKN juga hanya ada pemilihan umum Presiden dan tidak ada pemilihan kepala daerah.

Menurut Amran, administrasi wilayah IKN berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Wilayah IKN dibagi menjadi wilayah administratif setingkat kota yang disebut kutanegara dan wilayah administratif setingkat kabupaten yang disebut nagara.

“Adapun kepala wilayah administratif akan ditunjuk oleh Kepala OIKN. Kutanagara atau nagara dibagi beberapa banua yang seperti kelurahan. Tidak ada kecamatan di IKN. Ini masih dibahas terus,” ujar Amran.

Tri Dewi menambahkan, menuju Indonesia Emas 2045, pembangunan IKN diharapkan bisa menjadi pusat pertumbuhan baru. Hal ini sekaligus mendorong pertumbuhan lebih merata, tidak lagi Jawa-sentris.

Sementara itu, Suyus menuturkan, pembangunan IKN direncanakan sejak awal. Namun, ada revisi dalam luasan IKN. Luasan IKN yang pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN awalnya 256.142 hektar menjadi 252.000 hektar dalam revisi UU tersebut.

Sebanyak 84 persen IKN harus berupa area hijau. Selain itu, direncanakan masyarakat bisa berjalan kaki dari tempat tinggal ke kantor dan dari satu tempat ke tempat lain dalam 10 menit saja.

Dalam Rakornas tersebut, Ridwan Kamil mengemukakan bahwa keberadaan berbagai lapisan masyarakat yang tinggal dan berjalan kaki di IKN akan menjadikan kota ini hidup. Oleh karena itu, IKN harus layak huni (liveable). Bukan hanya menjadi kota hutan, melainkan juga akan ada jembatan penghubung antarapartemen dan perkantoran.

”Harapannya, kita jalan kaki ke mana-mana. Kalau mau, bisa naik sepeda atau bus listrik. Tapi, kendaraan (berbahan bakar) bensin dilarang,” ujar Ridwan. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses