DPRD PPU: APBD Harus Dirasakan Langsung Manfaatnya untuk Masyarakat

Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor. (Ist)
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengatakan Porsi belanja APBD untuk kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat merupakan salah satu indikator kinerja pengelolaan keuangan daerah yang baik. 

“Anggaran yang digunakan (pemerintah, Red) itu dari rakyat, dari pajak, retribusi dan sebagainya yang terkumpul menjadi APBD sehingga harus kita gunakan seefektif dan seefisien mungkin,” ucapnya.

Disebutkan, pemerintah daerah harus merasakan bahwa kebutuhan dasar yang merupakan hak masyarakat seperti infrastruktur, air bersih dan listrik belum seluruhnya terpenuhi. Untuk itu, katanya, menjadi kewajiban pemerintah untuk memanfaatkan APBD pada kegiatan prioritas yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat.

“Kegiatan rutin termasuk perjalanan dinas juga harus digunakan pada hal-hal yang sifatnya prioritas dan memberi manfaat pada masyarakat,” ujarnya. 

Ada lima indikator pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu ketepatan waktu penetapan APBD, porsi belanja APBD untuk kesejahteraan masyarakat semakin meningkat, tingginya persentase realisasi APBD dan rendahnya SiLPA, ketepatan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) serta meningkatnya kualitas Opini BPK atas LKPD.

“Meski begitu tetap perlu kita samakan persepsi tentang pengelolaan keuangan daerah, perjalanan dinas, tentang pemerintahan daerah, tentang desa hingga tentang perjalanan dinas,” katanya.

Disebutkan, berdasar UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan, kepala daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD sesuai dengan waktu yang ditentukan dan bagi kepala daerah yang tidak mengajukan raperda tentang APBD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama enam bulan. 

Hal serupa juga berlaku pada DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama raperda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun turut dikenakan sanksi tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan.

“Ini artinya kepala daerah dan DPRD sama-sama berkewajiban melaksanakan pembahasan APBD tepat waktu,” katanya.

Sementara untuk perjalanan dinas diatur dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2015 yang poin-poinnya antara lain sewa kendaraan dalam kota dibayarkan secara riil, biaya transportasi serta biaya penginapan juga dibayarkan sesuai dengan biaya riil dan pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya diberikan biaya sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan.

“Ini hendaknya menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah,” ujarnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses