Nakertrans Kabupaten PPU Pantau Kewajiban Perusahaan Sesuai Undang-Undang

Bagus Purwa

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pantauan terhadap kewajiban perusahaan yang diberikan kepada pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kami lakukan pantauan untuk pastikan kewajiban perusahaan kepada pekerja diberikan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani di Penajam.

Perusahaan memiliki kewajiban di antaranya, lanjut dia, membayarkan gaji pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK), serta memberikan BPJS Kesehatan dan BPJamsostek.

“Perusahaan wajib penuhi berikan gaji kepada pekerja sesuai UMK 2024, serta melindungi pekerja dengan jaminan kesehatan,” tambahnya.

Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bagi pekerja dan keluarganya ditanggung perusahaan sebagai pengguna tenaga kerja.

“Tim datangi perusahaan yang beroperasi di kabupaten dalam melakukan pantauan dan pengawasan untuk pastikan hak pekerja dipenuhi perusahaan,” jelasnya.

Para pekerja diimbau yang merasa tidak mendapatkan gaji sesuai UMK, serta tidak ditanggung kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJamsostek oleh perusahaan segera melaporkan kepada Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal meningkatkan pantauan dan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan memenuhi kewajiban kepada pekerja. 

“Kami lakukan pantauan juga kepada pekerja dalam jalani kewajiban kepada perusahaan, agar kedua belah pihak antara pekerja dan perusahaan memenuhi kewajiban sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Marjani.

Dinas Nakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara, beberapa pekan terakhir telah mengunjungi perusahaan perkebunan kelapa sawit maupun perusahaan berbasis hutan tanam industri tanaman industri yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara

Memastikan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pekerja untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.