Pemindahan IKN adalah Strategi Merealisasikan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif

Titik Nol IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Ist)
Titik Nol IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan salah satu strategi merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata yang akan mendorong pertumbuhan lebih kepada Indonesia sentris.

Penjabat Bupati PPU, Makmur Marbun mengungkapkan bahwa pemindahan ibu kota negara telah diupayakan sejak 2019.

“Itu sudah menjadi salah satu prioritas nasional di dalam rencana pembangunan nasional jangka menengah 2019-2024,” kata Makmur Marbun

Teni memaparkan, dalam periode tersebut pemerintah sudah berupaya maksimal untuk mendorong berbagai langkah dalam mewujudkan proses perencanaan dan pembangunan ibukota Nusantara.

“Mulai dari penyusunan rancangan awal desain, kemudian rencana induk pembentukan Otorita IKN, perencanaan penganggaran,nya dan hingga saat ini terus mendorong terwujudnya proses 4P yang menuju kepada pemindahan dan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan,” katanya.

Dalam proses terbentuknya IKN, terdapat empat tahap proses (4P), yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Makmur Marbun, rencana pembangunan IKN Nusantara juga tetap menjadi salah satu prioritas nasional di dalam rencana pembangunan jangka panjang 2025 sampai 2045 yang saat ini rancangan undang-undang nya juga sedang dibahas bersama DPR-RI.

Ditambahkannya, pembangunan Ibu Kota Nusantara ini tetap menjadi bagian yang kita dukung dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang dan merupakan salah satu prioritas.

“Jadi atau nanti istilahnya ada game changer, yang menjadi salah satu yang bisa mendorong dan menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan dan menjadi salah satu bagian dari upaya transformasi ekonomi nasional dalam mewujudkan Visi dan sasaran Indonesia emas 2045,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya , hal-hal tersebut menggambarkan betapa vital dan strategis nya Ibu Kota Nusantara tidak hanya bagi kehidupan, akan tetapi juga keseluruhan masyarakat Indonesia. Ini akan menjadi prioritas yang tetap akan berkelanjutan dan sudah ada di dalam dokumennya secara fisik di dalam undang-undang.

Ia mengungkapkan, dalam UU No. 21/2023 tentang Perubahan UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara sudah jelas disebutkan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara adalah menjadi prioritas nasional yang akan dijaga secara berkesinambungan.

“Oleh karenanya untuk menjawab berbagai solusi dari hal-hal atau isu-isu krusial yang ditemukan di lapangan maka dilakukan perubahan undang-undang untuk mendorong pembangunan dan pemindahan ibu kota agar dapat dilaksanakan secara lebih cepat efektif, efisien, dan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas serta selaras dengan visi IKN itu sendiri,” pungkasnya. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses