Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, membayarkan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ((JK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Rp16.800 per bulan lindungi pekerja rentan di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
“Seluruh pekerja rentan (nonformal).akan diakomodir agar menjadi kepesertaan BPJamsostek,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Tohar di Penajam.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berkomitmen memberikan dukungan penuh untuk upaya perlindungan bagi seluruh pekerja rentan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten.
“Kami targetkan semakin banyak pekerja rentan tidak ditanggung oleh pihak ketiga, yang akan diakomodir setiap tahun,” ujarnya.
Sehingga, jika terjadi musibah terhadap pekerja rentan dapat terlindungi BPJamsostek yang dapat membantu meringankan beban keluarga masyarakat kurang mampu.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Mendaftarkan pekerja rentan ke program BPJamsostek sebagai upaya pemberian jaminan sebagai upaya percepatan pengentasan kemiskinan
“Satu pekerja rentan dibayarkan iuran kepesertaan BPJamsostek Rp16.800 per bulan,” kata Tohar.
Pekerja rentan yang terdaftar tahun ini (2023) dari APBD murni sebanyak 8.900 orang, kemudian pada APBD Perubahan bertambah sebanyak 7.995 orang.
Sebanyak 4.700 pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara kepesertaan BPJamsostek ditanggung lebih dulu oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pekerja rentan yang ditanggung, yakni sopir, nelayan, motoris (pengemudi) speedboat (kapal cepat).dan kelotok (kapal kayu), hingga petani, dan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam.Paser Utara mulai alokasikan anggaran untuk pembayaran iuran kepesertaan BPJamsostek itu mulai pada anggaran tahun 2023. (adv/log)