Pemkab PPU Lanjut Bangun Rumah Korban Banjir Telemow

Bagus Purwa

Dokumentasi Longsor di Desa Telemow Kecamatan Sepaku

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, melanjutkan pembangunan rumah warga korban bencana tanah longsor di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, yang terjadi pada 12 April 2018.

Kemajuan pembangunan lanjutan rumah warga korban bencana tanah longsor di Desa Telemow, menurut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Yusuf Basra di Penajam, sudah mencapai sekitar 50 persen.

“Kontraktor pelaksanan terus melakukan proses pengerjaan agar target lanjutan pembangunan tercapai,” tambahnya.

Dinas Perkimtan Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan pembangunan lanjutan rumah warga korban bencana tanah longsor di Desa Telemow tersebut rampung pada Desember 2023.

Dana lanjutan pembangunan rumah warga korban bencana tanah longsor di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku itu dialokasikan lebih kurang Rp10,05 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Anggaran itu untuk pembangunan 21 unit rumah tipe 36, serta fasilitas umum lainnya seperti musala, jaringan listrik, jalan, siring dan fasilitas air bersih,” jelasnya.

Sedangkan untuk pembangunan gedung pendidikan anak usia dini (PAUD), lanjut Muhammad Yusuf Basra, akan dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Bencana tanah longsor yang terjadi pada 12 April 2018 merusak 25 unit rumah di RT 06 dan tujuh Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, serta ada bangunan lainnya berpotensi longsor, sehingga perlu direlokasi yang lebih aman. Tidak ada korban jiwa pada peristiwa itu.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan bantuan untuk korban bencana tanah longsor Desa Telemow, Kecamatan Sepaku Rp18 miliar pada 2021, pengerjaannya hanya selesai 15,22 persen dan dana hibah dikembalikan mencapai Rp15 miliar.

Pemerintah pusat menolak permohonan perpanjangan pemanfaatan dana hibah karena terlambat diajukan, dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan apabila pengerjaannya tidak selesai, kepala daerah wajib mengalokasikan anggaran lanjutan pembangunannya.

Pengerjaan lanjutan pembangunan rumah korban bencana tanah longsor Desa Telemow itu saat ini ditangani Dinas Perkimtan Kabupaten Penajam Paser Utara. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.