Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Badan Bank Tanah melakukan pengelolaan terhadap tanah negara terlantar untuk menjadi kawasan yang produktif agar memberikan manfaat kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
“Kami berupaya kelola tanah negara yang terlantar menjadi satu kawasan lebih produktif agar dapat bermanfaat bagi kepentingan warga,” jelas Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun.
Lahan tersebut bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di Kabupaten Penajam Paser Utara yang diambilalih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019, dan diserahkan kepada Badan Bank Tanah dengan status HPL (hak pengelolaan lahan) pada 2022.
Lahan berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Kelurahan Riko Kecamatan Penajam, serta sebagian di wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Badan Bank Tanah mengoptimalkan pemanfaatan tanah di atas HPL itu guna mendukung pembangunan nasional dan kepentingan umum.
Kemudian berkomitmen menyusun rencana induk kawasan yang mendukung produktivitas dan berkelanjutan, kata dia, dengan fokus pada pengelolaan hak dan penataan.
Pengelolaan dilakukan menyiapkan lahan 1.873 hektare untuk lahan reforma agraria diberikan kepada warga, lanjut dia, dengan penetapan hak penerima ditentukan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai kepala daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Badan Bank Tanah juga menyiapkan lahan pembangunan Bandar Udara Naratetama (very very important person/VVIP) 347 hektare dan jalan tol segmen 5B, menurut Parman Nataatmadja lagi, prasarana penunjang transportasi Kota Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia. dengan target operasional tahap pertama pada Juli 2024.
“Adanya proyek strategis nasional itu, diharapkan dapat berikan manfaat signifikan bagi warga melalui peningkatan nilai tanah dan kontribusi pembangunan,” tambah Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten PPU, Mohammad Syafran Zamzami.
Pengelolaan tanah negara dilakukan dengan menjaga integritas, keadilan dan keberlanjutan, masyarakat diharapkan ikut mendukung upaya pengelolaan tanah yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Penertiban di wilayah pengamanan lahan pengelolaan Badan Bank Tanah dilakukan sebagai bentuk pengaman dari adanya mafia tanah, dengan humanis serta persuasif memastikan keamanan dan keberlanjutan pengelolaan aset negara. (adv/kmf/log)

















