Dukcapil PPU Gencarkan Rekam Data Pemilih Pemula Jelang Pilkada

Bagus Purwa

Mawar, Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten PPU. (Ist)
Mawar, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, menggencarkan perekaman data kartu tanda penduduk (KTP) elektronik pemilih pemula di daerah berjuluk Benuo Taka itu menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

“Kami pastikan semua pemilih pemula bisa perekaman data KTP elektronik sebelum pilkada,” kata Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Mawar di Penajam.

Upaya percepatan perekaman data KTP elektronik dilakukan, lanjut dia, agar pemilih pemula dapat menyalurkan hak suara atau hak pilih pada pilkada yang diselenggarakan 27 November 2024.

Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara membentuk tim untuk mendatangi pelajar tingkat menengah atas guna mempercepat perekaman data KTP elektronik terhadap para pemilih pemula.

Petugas mendatangi SMA maupun SMK sederajat di empat kecamatan guna melakukan perekaman data KTP elektronik terhadap pelajar yang pada saat pencoblosan berusia 17 tahun.

Petugas hanya melakukan perekaman data para pelajar, jelas dia, kemudian KTP elektronik bakal dicetak atau diterbitkan saat pelajar bersangkutan berusia 17 tahun.

“Nanti KTP yang sudah dicetak dititipkan kepada pihak sekolah atau bisa langsung diambil di Kantor Dinas Dukcapil,” tambahnya.

Perekaman data KTP elektronik dilakukan dengan mendatangi sekolah karena kebanyakan pelajar SMA maupun SMK sederajat belum mau mengurus dokumen kependudukan itu karena saat ini belum berusia 17 tahun.

Mawar menyebutkan, sampai saat ini terdata sekitar ribuan pemilih pemula berasal dari kalangan pelajar yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik.

Dinas Dukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan rekam data KTP elektronik bagi pelajar itu rampung di akhir sebelum pemilihan kepala daerah

Pelajar tersebut merupakan pemilih pemula yang bakal memberikan hak pilih dalam pencoblosan calon bupati dan.calon wakil bupati, dan salah satu persyaratan untuk menyalurkan hak suara menunjukkan KTP elektronik di depan petugas tempat pemungutan suara (TPS). (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses