Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Bijak Ilhamdani menegaskan, perusahaan besar maupun kecil di daerah yang dikenal dengan Benuo Taka itu mempunyai kewajiban memenuhi jaminan sosial karyawan.
“Kami ingatkan perusahaan yang belum laksanakan kewajiban untuk daftarkan pekerja dalam jaminan sosial,” ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu di Penajam.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur, perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan dalam jaminan sosial, tegas dia lagi, dan setiap badan usaha yang tidak daftarkan pekerja dalam jaminan sosial dapat diberikan sanksi.
Penegasan tersebut seiring adanya satu perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak mendaftarkan 16 karyawan atau pekerja dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Sebanyak 16 karyawan sudah bekerja selama dua tahun di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, tetapi tidak semua haknya dipenuhi perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan mediasi atas perselisihan tersebut menghadirkan kedua belah pihak.
“Kami akan segera selidiki kebenaran adanya perusahaan tidak berikan jaminan sosial pada pekerja, dan kami minta karyawan laporkan kepada DPRD,” katanya.
Jika para pekerja sudah melaporkan Persoalan kepada Dinas Nakertrans, ia menimpali lagi, DPRD bakal langsung mengecek agar dapat segera diselesaikan.
Apabila ada perselisihan antara karyawan dan perusahaan, juga dapat segera sampaikan kepada DPRD, lanjut dia, sehingga dapat difasilitasi untuk penyelesaian antara kedua belah pihak.
“Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan pekerja,” tegas Muhammad Bijak Ilhamdani pula.
Peraturan perundang-undangan di negara ini, mewajibkan perusahaan untuk memberikan jaminan kepada karyawan dengan daftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). (adv/log)