Penajam, helloborneo.com – Ketua Komisi I Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, bidang Hukum dan Pemerintahan, Andi Yusup mengatakan para Kepala Desa dan aparaturnya agar betul-betul memahami tentang peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan peraturan walikota yang mengatur tentang pemerintahan desa dan pengaturan anggaran desa.
“Sehingga para Kepala Desa dapat bekerja sesuai jalur yang sudah diterapkan,” katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bagaimana upaya dari para aparatur desa untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap upaya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dengan membuat laporan fiktif, sehingga yang bersangkutan dapat terjerat dan berurusan dengan hukum.
“Dibutuhkan mental yang kuat dari aparatur desa yang ada, karena adanya dana desa yang banyak jangan sampai menjadi celah para aparatur desa untuk terlibat dalam kasus korupsi. Selain mengedepankan Rule of law, kita juga harus preemtif terhadap segala yang dapat membuat kita berususan dengan hukum,” ujarnya.
Ia bergarap kerjasama yang menyeluruh antara desa dan instansi terkait dalam mencegah adanya praktek-praktek korupsi. Kita perbaiki sistem yang ada dengan pengawasan yang melekat dari inspektorat Kabupaten PPU, sehingga para Kepala Desa yang ada di Kabupaten PPU tidak ada yang terlibat tindak pidana korupsi, dan jika terbukti, barulah pihak kepolisian dapat mengadakan upaya preventif. (adv/log)