Penajam, helloborneo.com – Ketua Komisi I Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, bidang Hukum dan Pemerintahan, Andi Yusup mengharapkan aparat desa harus mampu mengadministrasikan berbagai bukti transaksi. Jika tidak paham dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak benar.
Tujuan utama materinya adalah aparat kampung harus paham betul mengelola keuangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Intinya harus tertib administrasi, pentausahaan dan tertib dalam sistem pertanggungjawaban. Kalau ada yang kurang sesuai harus diluruskan, dan itu saja harapannya.
“Kadang kala penganggaran keluarkan uang bukti belum siap seharusnya bukti harus segera disusul untuk menggenapi sesuatu yang sudah keluar itu. Jika bukti tak tersusul bisa saja terjadi temuan,” katanya.
Khusus kalau kita bahas terkait mekanisme LS seperti membangun sarana jalan, gedung, jembatan buktinya harus jelas semuanya baru bisa dibayar. Terkadang terjadi permasalahan karena tidak waspada.
Begitu pula ada istilah opini wajar tanpa pengecualian (WTP), dan istilah wajar tergantung Auditor.
“Jadi yang rawan itu apabila yang tidak paham betul aturan, karena di dan desa ini tidak boleh ada belanja hibah, dan malah ada yang praktek di daerah-daerah tertentu dana hibah dikasihkan ke masyarakat tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Penggunaan dana desa intinya digunakan untuk sarana umum, membangun perekonomian masyarakat, mereka dilatih bercocok tanam, menanam apotik hidup itu yang diperuntukkan sebenarnya.
Tapi dalam praktek terkadang sulit malah bisa terjadi persepsi masyarakat sulit, dan mereka beranggapan itu uang saya, dan hal itu bisa terjadi kerawanan.
“Terpenting kami selaku narasumber sudah memberikan penjelasan bahwa dana desa untuk kepentingan umum, dan bukan personal atau orang perorang. Hal ini harus dipaham betul oleh pengelola dana desa,” harapnya. (adv/log)