Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 17 Tahun 2024 diterbitkan untuk melindungi hak warga terdampak pembangunan Kota Nusantara, ibu kota baru Indonesia pada sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pepres diterbitkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli 2024, jelas Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Alimuddin di Penajam, agar hak warga terdampak pembangunan Kota Nusantara terlindungi.
“Regulasi itu mengenai percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), agar pengerjaan pembangunan dapat berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir,” tambahnya.
Pembebasan lahan tidak lagi mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) karena ada hak warga tidak terfasilitasi, lanjut dia, maka diterbitkan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 pada 11 Juli 2024.
Dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tersebut hak warga terdampak proyek pembangunan Kota Nusantara berupa tanah, bangunan dan tanam tumbuh semua terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian.
Pemerintah pusat juga telah membentuk tim terpadu penyelesaian pembebasan lahan warga terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tim terpadu dipimpin langsung OIKN, dengan komponen dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Badan Pertanahan Nasional.
Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, menurut Alimuddin, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
Warga terdampak pembangunan pengendali banjir di Kelurahan Sepaku sebanyak 21 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan 2,24 hektar, dan warga Kelurahan Pemaluan terdampak pembangunan tol seksi 6A dan 6B sebanyak 55 KK dengan luas lahan 44 hektare.
Lahan yang dibebaskan tersebut aset dalam penguasaan (ADP), kata dia, sehingga proses pembebasan lahan berdasarkan pada Pepres Nomor 75 Tahun 2024.
“Tim terpadu dipimpin OIKN, pembayaran penggantian kerugian warga terdampak pembangunan juga dilakukan langsung oleh OIKN,” jelas Alimuddin. (log)