Kementerian PUPR Bantu Prasarana Tunjang Kebersihan PPU Mitra IKN

Bagus Purwa

Kepala Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara Safwana. (Ist)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara Safwana. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantu pembangunan prasarana penunjang kebersihan Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagai daerah mitra Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kementerian PUPR membantu pembangunan prasarana penunjang kebersihan, jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara Safwana di Penajam, berupa tempat pengelolaan sampah terpadu.

Kementerian PUPR menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara segera menyusun perencanaan sekaligus anggaran pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu itu.

Kebutuhan anggaran pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu ditanggung pemerintah pusat, menurut dia, pemerintah kabupaten menyiapkan lahan sebagai lokasi pembangunan.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah menyiapkan lahan dengan luas sekitar dua hektare di sekitar kawasan tempat pembuangan akhir sampah di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam.

Prasarana pengelolaan sampah terpadu itu sebagai penunjang kebersihan di Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, sebagai daerah mitra IKN.

“Sebagai daerah asal dan terdekat dengan IKN, serta masuk dalam daerah mitra IKN fasilitas bidang kebersihan harus memadai,” tambahnya.

Penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai daerah terdekat IKN bakal semakin bertambah, dengan pertambahan  penduduk kuantitas sampah semakin meningkat.

“Bertambahnya orang luar daerah pindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, volume sampah juga ikut meningkat yang saat ini produksi sampah mencapai 50 ton per hari,” ujarnya.

Sehingga tempat pengelolaan sampah terpadu dibutuhkan dan penting dibangun di Kabupaten Penajam Paser Utara, Safwana menimpali lagi, yang sekaligus menjadikan daerah mitra IKN ramah lingkungan.

Fasilitas daur ulang sampah itu untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah beserta gangguan dan aspek lingkungan, serta barang hasil daur ulang dapat digunakan sebagai bahan baku untuk menghasilkan produk baru. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses