Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Menanggapi pertanyaan mengenai realisasi anggaran hibah untuk alat peraga kampanye (APK), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Aris, menegaskan bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang telah disetujui bersama.
“Kami sudah memasang APK sesuai tanggung jawab kami. Pengadaan ini sudah dilakukan berdasarkan spesifikasi yang ditentukan dan sesuai perencanaan awal,” ujar Aris.
Menurutnya, fasilitas kampanye yang disediakan KPU berupa spanduk, umbul-umbul, dan baliho, dan meskipun ada harapan untuk format lain seperti reklame, KPU hanya bisa memfasilitasi sesuai anggaran yang tersedia.
Aris menjelaskan bahwa sebelum pengadaan dan pemasangan APK, KPU telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Bawaslu, tim pasangan calon, dan pihak terkait untuk menyepakati bentuk dan jumlah alat peraga yang akan difasilitasi.
“Kami memfasilitasi berdasarkan kemampuan anggaran. Ada pagu tertentu yang mengatur fasilitas APK, dan itu mencakup tiga item utama yaitu spanduk, umbul-umbul, dan baliho,” tambahnya.
Terkait jumlah dan pembagian APK, Aris menyebut bahwa semua pasangan calon sudah menerima APK sesuai jumlah yang telah ditetapkan dalam SK KPU.
“Semua telah dirinci dengan jelas, termasuk jumlah yang diterima oleh setiap pasangan calon. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama sebelum pengadaan dilaksanakan, dan posisi rapat koordinasi bahkan dilakukan di Makassar,” katanya.
Aris berharap penjelasan ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang ada dan menunjukkan bahwa KPU telah berupaya memfasilitasi kebutuhan kampanye dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku. (log)

















