Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Aparat kepolisian dilibatkan dalam proses pelipatan dan penyortiran surat suara untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Kami libatkan aparat kepolisian untuk lakukan pemantauan dan pengawasan langsung proses sortir dan lipat surat suara pilkada,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak di Penajam.
Petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara juga terlibat langsung dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara pilkada.
“Dengan adanya petugas yang awasi sekian dari KPU, diharapkan bisa antisipasi kelalaian dan tetap jaga steril saat proses sortir dan lipat surat suara pilkada,” katanya.
Sebanyak 18 orang direkrut sebagai petugas yang melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 yang dilaksanakan di gedung pertemuan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara.
Surat suara pilkada yang disortir dan dilipat tersebut untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara.
Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 141.089 surat suara termasuk 2,5 persen surat suara cadangan.
Kemudian surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 141.089 surat suara termasuk 2,5 persen, jelas Ali Yamin Ishak, serta 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU).
Upah sortir dan lipat surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Rp200 per lembaga, sortir dan lipat surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Rp400 per lembar, sesuai petunjuk KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Timur.
Petugas terlebih dahulu melakukan penyortiran memastikan kualitas dan memisahkan surat suara surat suara yang layak atau tidak layak digunakan, dan suara suara yang layak digunakan dilipat. (log)