Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin membuka forum jasa konstruksi di Kabupaten PPU Tahun 2024 yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU melalui Bidang Bina Kontruksi (Bikon). Acara ini digelar di Hotel Rich Function Hall Kampung Inggris, Lawe-lawe, Penajam, Kamis, (28/11/2024).
Pj Bupati Kabupaten PPU, Zainal Arifin mengatakan bahwa tujuan forum jasa konstruksi adalah salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor jasa konstruksi.
Dia mengatakan bahwa pemda Kabupaten PPU akan terus mendorong investasi dibidang kontruksi, menyediakan akses informasi yang lebih baik, serta memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan bagi seluruh pelaku industri dan mewujudkan proyek-proyek konstruksi yang berkualitas dan berdampak positif bagi perkembangan Kabupaten PPU.
“Kami berharap seluruh peserta yang hadir mulai dari unsur masyarakat jasa konstruksi baik dari pengguna jasa, penyedia jasa, tenaga kerja, asosiasi, akademisi, praktisi dan unsur lainnya pada hari ini dapat berperan aktif memberikan informasi, masukan serta saran dan solusi yang komprehensif dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan jasa konstruksi,” kata Zainal Arifin.
Menurutnya, forum jasa konstruksi tersebut menjadi sarana komunikasi, konsultasi, dan informasi antara masyarakat jasa konstruksi, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dan juga diharapkan terjalinnya kesepahaman dan kerjasama yang baik antara seluruh unsur masyarakat jasa konstruksi.
“Pemerintah daerah kabupaten PPU tentunya sangat memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh unsur masyarakat jasa konstruksi sesuai peran dan fungsi masing-masing, khususnya dari kalangan pelaku usaha dibidang jasa konstruksi,” ujar Zainal Arifin.
Kemudian tambah Zainal, bahwa pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten meliputi kegiatan konstruksi yang bersumber dari APBD kabupaten dan bahkan kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana masyarakat atau swasta.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023, sambung dia, pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi merupakan pengawasan teknis terhadap tiga hal yaitu tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi.
“Sehingga begitu luar biasanya peraturan-peraturan yang telah mengatur terkait kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah agar dapat mewujudkan cita-cita pembangunan infrastruktur yang berkualitas,” kata Zainal Arifin.
Pria yang akrab disapa mas Pj ini berharap kepada semua pihak terkait agar dengan penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut dapat meningkatkan kinerja yang profesional dalam menyelenggarakan jasa konstruksi.
“Mari kita bersama-sama bergerak maju, menciptakan perubahan nyata, dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah kita. Sebagai penutup, pesan saya kepada seluruh pihak, manfaatkanlah sebaik-baiknya acara forum ini dengan semaksimal mungkin, agar penyelenggaraan jasa konstruksi dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya. (adv/kmf/log)

















