Polisi Tetapkan ASN di Kabupaten PPU Tersangka Pidana Pemilu

Bagus Purwa

Mapolres PPU.

Penajam, helloborneo.com – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, menetapkan status tersangka terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di  kabupaten setempat yang diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan menghadiri kegiatan debat pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Penetapan tersangka terhadap seorang ASN, jelas Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara AKP Dian Kusnawan di Penajam, Kamis, setelah Gakkumdu setempat melakukan penyelidikan dan melimpahkan perkaranya kepada Polres.

Sebelumnya ada laporan disampaikan masyarakat, menyebutkan seorang dokter berstatus ASN menghadiri debat kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara disalah satu stasiun televisi pada 14 November 2024.

Laporan tersebut disertai dengan barang bukti berupa tangkapan layar wajah yang diduga ASN, secara tidak sengaja tertangkap kamera saat debat pasangan calon bupati dan wakil bupati berlangsung.

“Kemudian ada juga barang bukti tangkapan layar dari dari web cek kedokteran pegawai negeri sipil (PNS) Indonesia.” ujarnya.

“Kasus ASN itu dinyatakan penuhi unsur pidana pemilu oleh Gakkumdu dan diteruskan ke Polres Penajam Paser Utara,” tambahnya.

Polres Penajam Paser Utara bergerak cepat setelah perkara ASN dilimpahkan, kepolisian melakukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk terlapor dan pelapor. 

“Setelah dari hasil pemeriksaan cukup bukti, kemudian ASN bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu,” kata Dian Kusnawan.

Penyidik Satreskrim Polres Penajam Paser Utara tengah menyelesaikan berkas perkara ASN tersebut, dan ditargetkan bakal dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat pada pekan ini. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses