Mudyat Noor Lantik 171 ASN Dan 525 PPPK Resmi Dilantik

Edy Suratman Yulianto

171 ASN dan 525 PPPK Resmi Dilantik. (Ist)
171 ASN dan 525 PPPK Resmi Dilantik. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 696 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari 171 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 525 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 resmi dilantik oleh Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, Kamis (22/05/2025). Pelantikan digelar di Dome Anden Eko, Kilometer 08, Nipah-nipah dan berlangsung dengan penuh khidmat.

Turut hadir dalam momen penting ini Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, Sekretaris Daerah Tohar, serta sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Dalam sambutannya, Mudyat Noor menekankan bahwa status sebagai CPNS maupun PPPK bukan sekadar pekerjaan administratif. Lebih dari itu, jabatan tersebut adalah amanah besar yang menuntut tanggung jawab moral dan profesional.

“Tugas dan fungsi saudara bukan hanya memberikan pelayanan, tetapi juga memastikan bahwa pelayanan dilakukan dengan integritas, profesionalisme, dan penuh dedikasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai pengabdian. Menurutnya, menjadi ASN adalah sebuah kehormatan, sehingga setiap individu harus bekerja dengan sepenuh hati dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat PPU.

“Selamat kepada saudara-saudari yang telah lulus seleksi dan menerima SK pengangkatan hari ini. Ini adalah awal dari pengabdian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyoroti pentingnya langkah setelah pelantikan. Ia menegaskan bahwa penerimaan SK bukanlah akhir, melainkan titik awal perjalanan sebagai ASN yang profesional.

Menariknya, Haryomo juga menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan antara CPNS dan PPPK dalam konteks karier. Perubahan regulasi memungkinkan PPPK untuk mengembangkan karier dan pendidikan setara dengan PNS.

“Dulu PPPK tidak bisa lanjut pendidikan atau naik jabatan, sekarang bisa. Silakan ajukan gelar atau peningkatan karier, selama sesuai peraturan, pasti kami kabulkan,” jelasnya. (adv/kmf/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses