Bijak Ilhamdani Soroti Penertiban Aset Daerah, DPRD PPU Dorong Legalitas Jelas

Edy Suratman Yulianto

Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani. (Ist)
Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Bijak Ilhamdani, menegaskan pentingnya penertiban dan kepastian legalitas atas aset-aset milik pemerintah daerah. Hal ini dianggap krusial untuk mendukung pembangunan daerah yang efektif dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.

Menurutnya hingga kini masih terdapat sejumlah aset pemerintah daerah yang justru digunakan untuk kepentingan di luar peruntukan semestinya. Sayangnya, aset-aset tersebut belum memiliki kejelasan status hukum yang memadai sehingga rawan disalahgunakan.

“Bahkan ada beberapa yang sudah dimanfaatkan untuk kepentingan hal lain. Nah, maka dari itu kami di DPRD Komisi I mendorong agar penertiban aset dilakukan dan diberikan aspek legalitas yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanpa penanganan yang serius, masalah legalitas aset ini justru akan menjadi bom waktu bagi pemerintah daerah. Aset bisa digunakan dalam jangka panjang tanpa dasar hukum kuat, yang pada akhirnya memunculkan permasalahan kepemilikan di kemudian hari.

“Kalau tidak, ini akan jadi bom waktu. Aset kita dimanfaatkan bertahun-tahun tanpa legalitas yang benar. Lalu tiba-tiba muncul klaim kepemilikan yang menimpa aset pemerintah. Itu kan berbahaya,” kata Bijak.

Politikus muda ini mengingatkan bahwa persoalan aset kerap kali menjadi hambatan utama dalam proses pembangunan. Selain memperlambat realisasi proyek, konflik hukum juga dapat menguras energi dan waktu, padahal daerah perlu berakselerasi mengejar target pembangunan.

“Ini kan akhirnya menjadi persoalan. Pertama pasti menghambat pembangunan. Yang kedua, menciptakan konflik. Nah, ini tentu menguras waktu dan tenaga, padahal kita harus fokus membangun,” jelasnya.

Bijak pun meminta pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Langkah ini diharapkan mampu mendorong penertiban aset secara menyeluruh.

“Maka daripada itu, kami meminta agar rekomendasi LKPJ tentang penertiban aset bisa segera ditindaklanjuti. Kalau tidak, persoalan ini akan terus berlarut dan jadi beban di masa depan,” tutupnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses